Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil mengamankan seorang pria berinisial OHK, warga Mojokerto indekost di Jalan Tenggilis Mejoyo yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan modus yang sama yakni test drive kendaraan.
Peristiwa ini bermula saat pelaku berpura-pura ingin membeli sebuah sepeda motor milik korban yang dijual secara online melalui platform Marketplace. Pelaku kemudian datang menemui korban untuk mencoba motor tersebut test drive dengan dalih serius ingin membeli. Sebagai bentuk kepercayaan, pelaku menyerahkan uang sebesar Rp7 juta sebagai jaminan sementara.
Namun setelah membawa kabur motor, pelaku tidak kembali dan langsung memutus komunikasi dengan korban. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edi Herwiyanto dan Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renata melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina, di Gedung Pesat Gatra Sekira pukul 13.00 WIB menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan beberapa hari kemudian setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh petugas.
“Pelaku kami tangkap beserta barang bukti uang jaminan dan sepeda motor hasil penggelapan. Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polsek Wonokromo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam transaksi jual beli, khususnya yang melibatkan proses test drive, untuk menghindari modus serupa. (Seven)











