Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 27 Jun 2025 09:19 WIB ·

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kakek Lakukan Pemerkosaan


 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kakek Lakukan Pemerkosaan Perbesar

Tanjungperak, Potretrealita.com – Seorang kakek melakukan pemerkosaan terhadap korbannya Melati , 26, berkebutuhan khusus. MS, 65, diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya Jalan Indrapura Pasar, Surabaya. Korban diketahui diperkosa oleh tersangka saat hendak menyewa sepeda listrik.

Kejadian pemerkosaan ini berawal ketika korban yang saat itu hendak menyewa sepeda listrik atau dikenal dengan Migo menuju ke rumah tersangka MS. Ia datang sendiri saat itu. Sesampainya di lokasi, korban bertemu tersangka.

“Tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (27/6).

Tersangka memanggil korban kemudian menarik tangannya memberi uang Rp 10 ribu, dan mengajaknya ke kamar di lantai 2. Kemudian tersangka langsung membuka baju korban kemudian mencium hingga mengisap payudara korban.

Selanjutnya, tersangka mengeluarkan kelaminnya dan melakukan pemerkosaaan terhadap korban. Setelah selesai, tersangka kemudian memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar.

Hal ini diketahui keluarga korban dan langsung dilaporkan ke polisi. Selanjutnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka. Tersangka saat ini ditahan atas perbuatannya. “Kami kenakan tersangka Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP karena perbuatannya ini,” pungkasnya. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unit Patroli Perintis Presisi Polres Tanjung Perak Amankan Dua Pemuda Pembawa Sabu saat Cegah Tawuran

3 Juli 2025 - 18:27 WIB

Kapolda Jatim Pantau Langsung Pencarian Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

3 Juli 2025 - 18:22 WIB

Polda Jatim Gunakan Kapal Patroli Polairud dan Helikopter Cari Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali

3 Juli 2025 - 16:43 WIB

Tidak Sampai 24 Jam, Sampah di Saluran Irigasi di kecamatan Omben Dinas PUPR Sampang

3 Juli 2025 - 16:40 WIB

Polemik Penerimaan Siswa Baru SPMB di Sidoarjo, Masyarakat angkat bicara “Di Mana Peran Pejabat Daerah dan DPRD”

3 Juli 2025 - 10:53 WIB

LBH PLATO Bersama RUTAN Kelas I Surabaya dan DPD Kongres Advokat Indonesia Selenggarakan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis dalam Rangka Memperingati HANI 2025 dan HUT Kongres Advokat Indonesia ke-17

3 Juli 2025 - 05:37 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!