Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Internasional · 25 Jun 2025 09:59 WIB ·

Gondol Motor Majikan, Karyawan Warkop Gokil Dilaporkan ke Polisi


 Gondol Motor Majikan, Karyawan Warkop Gokil Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com 25 – 25 Juni 2025. Seorang karyawan warung kopi (warkop) di kawasan Kupang Jaya, Surabaya, dilaporkan ke pihak berwajib setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik majikannya. Tindakan tersebut terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Warkop Gokil, Jalan Kupang Jaya No. 90 Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha menjelaskan.

“Pelaku berinisial MIF, (19), warga asal Sampang, Madura, yang berdomisili di Surabaya, diketahui bekerja di warkop tersebut sebagai karyawan. Berdasarkan keterangan pelapor, Erika Mega Anggraini, motor miliknya dipinjam oleh tersangka dengan alasan keluar sebentar. Namun, setelah kunci motor diambil dari meja kasir, pelaku justru tidak kembali dan tidak pernah masuk kerja lagi,” Jelas Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha

“Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, dengan dasar laporan polisi nomor LP/B/15/IV/2025/SPKT/Polsek SKM/Polrestabes SBY/Polda Jatim, tertanggal 22 April 2025,” Tambahnya.

Menurut hasil penyelidikan dan keterangan dari pelaku, pelaku menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial seharga Rp 6.500.000,-. Dari hasil penjualan itu, petugas hanya berhasil mengamankan uang tunai Rp 500.000,- sebagai barang bukti. Sementara korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 23.000.000,-.

“Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Sukomanunggal untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor yang dijual dan identitas pembeli,” Pungkasnya. (gus)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Malang Kota Gandeng UMM Gencarkan Roadshow Anti-Bullying

27 November 2025 - 23:01 WIB

Polisi Bersihkan Tempat Ibadah dan Rumah Warga Terdampak Abu Vulkanik Semeru

27 November 2025 - 22:57 WIB

Dialog Literasi Kebangsaan STIK Angkat Isu Etika Moral dalam Transformasi Birokrasi Polri

27 November 2025 - 22:53 WIB

Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif, Wakapolri: “Semua Berbasis Kajian, Riset, dan Masukan Publik”

27 November 2025 - 22:49 WIB

Tutup Apel Kasatwil 2025, Wakapolri: Titik Awal Ekspektasi Publik Agar Polri Semakin Humanis dan Responsif

27 November 2025 - 22:44 WIB

UMKM Sidodadi & Simolawang Mantapkan Langkah Digitalisasi, Camat Noervita Amin Beri Apresiasi Penuh

27 November 2025 - 14:36 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!