Surabaya, Potretrealita.com 25 – 25 Juni 2025. Seorang karyawan warung kopi (warkop) di kawasan Kupang Jaya, Surabaya, dilaporkan ke pihak berwajib setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik majikannya. Tindakan tersebut terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Warkop Gokil, Jalan Kupang Jaya No. 90 Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha menjelaskan.
“Pelaku berinisial MIF, (19), warga asal Sampang, Madura, yang berdomisili di Surabaya, diketahui bekerja di warkop tersebut sebagai karyawan. Berdasarkan keterangan pelapor, Erika Mega Anggraini, motor miliknya dipinjam oleh tersangka dengan alasan keluar sebentar. Namun, setelah kunci motor diambil dari meja kasir, pelaku justru tidak kembali dan tidak pernah masuk kerja lagi,” Jelas Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha
“Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, dengan dasar laporan polisi nomor LP/B/15/IV/2025/SPKT/Polsek SKM/Polrestabes SBY/Polda Jatim, tertanggal 22 April 2025,” Tambahnya.
Menurut hasil penyelidikan dan keterangan dari pelaku, pelaku menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial seharga Rp 6.500.000,-. Dari hasil penjualan itu, petugas hanya berhasil mengamankan uang tunai Rp 500.000,- sebagai barang bukti. Sementara korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 23.000.000,-.
“Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Sukomanunggal untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor yang dijual dan identitas pembeli,” Pungkasnya. (gus)