Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Internasional · 23 Jun 2025 10:35 WIB ·

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ringkus 2 Pengedar 34 Poket Sabu Siap Edar


 Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ringkus 2 Pengedar 34 Poket Sabu Siap Edar Perbesar

Pasurauan, potretrealita.com – Komitmen Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan yang baru, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., bukan hanya sebuah bualan belaka. Baru beberapa hari dikomandoi oleh Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus 2 pengedar narkoba sekaligus.

Dua pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu yang berhasil diringkus oleh satuan polisi yang khusus menangani perkara narkoba tersebut berinisial MNY (28) warga Dsn. Ngulaan, Ds/Kel. Ngadimulyo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dan AM (30) warga Dsn. Betro, Ds/Kel. Wonosunyo Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Kepada awak media, perwira dengan 2 balok emas di pundaknya itu menerangkan bahwa, pada hari Selasa (17/06/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar di Dsn. Betiting, Ds/Kel. Gunting, Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan oenyelidikan dan informasi dari masyarakat benar adanya. Sehingga, kami berhasil menangkap pengedar sabu berinisial MNY ini,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 poket. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan interograsi dan muncullah nama pengedar sabu yang lain.

“Dari pengakuan MNY ini, tim kami langsung bergerak untuk menangkap tersangka AM. Dan Alhamdulillahnya, AM berhasil kami tangkap. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 26 poket sabu siap edar,” rinci Iptu Yoyok.

Selanjutnya, kedua pengedar sabu tersebut dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk kedua pengedar sabu tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Alhamdulillah berkat peran aktif masyarakat dengan melapor kepada pihak kami, kedua pengedar ini berhasil ditangkap. Semoga kedepannya, semakin banyak masyarakat yang berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan ini,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan. (SY41)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban: Forpimnas Desak APH Transparan dan Usut Tuntas

27 Agustus 2025 - 06:03 WIB

SPN Polda Jatim Resmi Tinggalkan Ujian Kertas, Beralih ke Sistem CAT

27 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo

27 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Polres Magetan Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di 4 Kecamatan Warga Full Senyum

27 Agustus 2025 - 05:50 WIB

Polres Bondowoso berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal Menonjol, Dua di Antaranya Libatkan Remaja Dibawah Umur

27 Agustus 2025 - 05:40 WIB

Polsek Waru Gelar Razia Penertiban Calo di Terminal Purabaya

27 Agustus 2025 - 05:36 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!