Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Lapas · 12 Jun 2025 05:22 WIB ·

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP ke-18 Bulan Juni 2025, Bahas Usulan Integrasi 41 WBP


 Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP ke-18 Bulan Juni 2025, Bahas Usulan Integrasi 41 WBP Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, kembali menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-18 untuk bulan Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai dan bertempat di aula atas Balai Latihan Kerja (BLK) Lapas Narkotika Pamekasan.

Sidang TPP merupakan salah satu proses penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan, di mana dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun cuti bersyarat.

Pada sidang ke-18 ini, fokus utama adalah pembahasan usulan program integrasi terhadap 41 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Para WBP tersebut telah melalui proses pembinaan dan penilaian yang ketat serta menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana.

Kegiatan sidang dihadiri oleh Ketua dan Anggota TPP, perwakilan wali pemasyarakatan, perwakilan asesor, perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan, serta para WBP yang namanya masuk dalam daftar pembahasan usulan integrasi. Kehadiran seluruh unsur tersebut merupakan bentuk sinergi antar-stakeholder dalam memastikan setiap proses pengambilan keputusan dilakukan secara obyektif, profesional, dan transparan.

Dalam jalannya sidang, masing-masing usulan dibahas secara mendalam, meliputi aspek administratif, perilaku selama menjalani pidana, partisipasi dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari petugas pembina dan konselor. Semua pertimbangan diarahkan pada satu tujuan utama, yakni mendorong proses reintegrasi sosial WBP secara optimal dan bertanggung jawab.

Kepala Lapas Narkotika Pamekasan melalui Ketua TPP menyampaikan bahwa sidang ini merupakan bagian dari sistem yang menjamin bahwa setiap hak WBP diproses melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sidang TPP ini bukan hanya formalitas administratif, tapi merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjalankan pembinaan berbasis keadilan restoratif dan pemulihan sosial. Setiap keputusan diambil melalui kajian menyeluruh yang mengutamakan aspek kemanusiaan, keamanan, serta kelayakan,” ujarnya.

Selain itu, pelaksanaan sidang di Aula Balai Latihan Kerja juga menunjukkan bahwa Lapas Narkotika Pamekasan terus mengedepankan prinsip pembinaan berkelanjutan, di mana fasilitas lapas dimanfaatkan untuk membangun suasana yang lebih produktif dan mendukung proses reintegrasi.

Secara keseluruhan, Sidang TPP ke-18 bulan Juni 2025 berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif. Semua pihak yang terlibat menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap tugas dan fungsinya masing-masing, demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.

Dengan terselenggaranya sidang ini, Lapas Narkotika Pamekasan terus memperkuat posisinya sebagai institusi pembinaan yang tidak hanya menjalankan tugas pemasyarakatan secara administratif, tetapi juga membangun harapan dan masa depan baru bagi para WBP yang sedang menjalani masa hukuman. (Rud)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ciptakan Rasa Aman, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan TNI-Polri

3 September 2025 - 06:21 WIB

Personel Gabungan Polres Probolinggo Gelar Patroli Skala Besar Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

3 September 2025 - 06:13 WIB

Ribuan Pendekar dan Ormas di Magetan Siap Bantu Polisi Jaga Kamtibmas

3 September 2025 - 06:06 WIB

Polisi Amankan 41 Orang Pascakerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar 12 Orang Ditetapkan Tersangka

3 September 2025 - 06:00 WIB

Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum

3 September 2025 - 03:16 WIB

Terkait Kasus Perdata ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong, Penggugat Ajukan Saksi Palsu

3 September 2025 - 03:10 WIB

Trending di Hukum
error: Content is protected !!