Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 26 Mei 2025 08:21 WIB ·

Eva Oktaviani Putri Berikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penipuan


 Eva Oktaviani Putri Berikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penipuan Perbesar

Sidoarjo, potretrealita.com – Terkait pemberitaan sebelumnya tentang adanya dugaan terjdinya tindak pidana penipuan, terduga pelaku yakni, Eva Oktaviani Putri yang berprofesi sebagai Disk Joky (DJ) memberikan hak jawabnya.

Bahwa dalam kasus tersebut, Eva Oktaviani Putri berniat membantu Yulia Citra Dwi Jayanti atau Sherly untuk meminta bantuan dukun guna menyelesaikan masalahnya.

Dalam prosesnya, pihak pertama Yulia Citra Dwi Jayanti dan pihak kedua Eva Oktaviani Putri membuat perjanjian tertentu yang disepakati dengan kurun waktu 5 hari, 7 hari, 9 hari, dan paling lambat 40 hari kemudian.

Namun, hanya dalam tempo dua minggu atau kurang dari setengah bulan, Yulia Citra Dwi Jayanti mempertanyakan proses bantuan yang dianggap belum membuahkan hasil.

Kemudian, Yulia yang merasa sudah menyetorkan sejumlah uang dalam beberapa kali transaksi kepada Eva Oktaviani Putri merasa ditipu dan meminta uangnya dikembalikan.

Pada 19 April 2025, Yulia Citra Dwi Jayanti kemudian menemui Eva Oktaviani Putri di Krian, dengan membawa sejumlah temannya untuk meminta uang yang disetornya kepada Eva agar dikembalikan.

Dalam pemberitaan yang dimuat delapan media itu disebutkan bahwa uang yang harus dikembalikan Eva kepada Yulia sebesar Rp42 juta.

Padahal, Eva Oktaviani Putri merasa Yulia Citra Dwi Jayanti tak menyetorkan uang sebanyak itu, untuk membayar uang mahar kepada dukun kenalan Eva Oktaviani Putri.

Pada hari yang sama, Eva Oktaviani Putri menyanggupi untuk mengembalikan uang Yulia dengan cara dicicil. Pada hari itu juga, Eva memberikan uang Rp. 5 juta tunai kepada Eva dengan disaksikan suami Yulia Citra Dwi Jayanti, dua teman Yulia dan dua orang yang mengaku wartawan, dan manajer tempat Eva bekerja di Black Hall.

Kemudian, Eva Oktaviani Putri kembali mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta pada 2 Mei 2025 kepada Yulia Citra Dwi Jayanti. Pada tanggal 18 Mei 2025 mentransfer uang sebesar Rp5 juta atas persetujuan Yulia Citra Dwi Jayanti dalam percakapan via WA sebelumnya.

Dengan niat baik, di hari yang sama, Eva Oktaviani Putri lantas mengirimkan pesan kepada Yulia Citra Dwi Jayanti bahwa dia berjanji akan kembali mencicil kekurangannya pada hari Minggu di pekan yang sama karena dia harus mengumpulkan uang terlebih dahulu.

Sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada niat atau itikad buruk dari Eva Oktaviani Putri untuk melakukan penipuan.

Namun, tanpa mengonfirmasi Eva Oktaviani Putri, pada 20 Mei 2025 pada pukul 07.30 WIB pagi, Kabarmetro.com, memuat berita terkait masalah ini dengan sangat tendensius dan tidak berimbang.

Penulis berita Bernama Arif Rahman Hakim memang melakukan konfirmasi kepada Eva Oktaviani, tapi hal itu dilakukan sehari sesudah berita itu diunggah ke medianya.

Demikian surat hak jawab ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius dari penulis dan media yang telah memuat berita tersebut. (Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua PJS DPD Jatim dan Kadispen Puspenerbal kontribusi Donor Darah bersama 1.069 Prajurit

4 Juni 2025 - 11:04 WIB

Bahagianya Korban Penggelapan di Bondowoso Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motornya Tanpa Biaya

4 Juni 2025 - 11:00 WIB

Operasi Gabungan Polres Jember Sosialisasi Larangan Kendaraan ODOL

4 Juni 2025 - 10:56 WIB

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

4 Juni 2025 - 09:34 WIB

Tiba Di Nabire, Dirjenpas Langsung Sambangi Petugas Lapas Yang Terluka

4 Juni 2025 - 09:29 WIB

Tingkatkan Kemampuan Penyidikan, Bidlabfor Polda Jatim Gelar Coaching Clinic di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

3 Juni 2025 - 14:21 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!