Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 14 Okt 2026 11:33 WIB ·

Status Narapidana Kades Sidomulyo Demak Disorot, Publik Pertanyakan Kejelasan SK Pemberhentian


 Status Narapidana Kades Sidomulyo Demak Disorot, Publik Pertanyakan Kejelasan SK Pemberhentian Perbesar

Demak, potretrealita.com — Keberadaan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, berinisial M Asik, menjadi sorotan setelah beredar informasi dan foto yang memperlihatkan dirinya berfoto bersama Bupati Demak dan sejumlah staf Pemerintah Kabupaten Demak.

Foto tersebut disebut diambil di Kantor Kecamatan Dempet. Dalam foto itu, M Asik tampak mengenakan seragam dinas harian (PDH) berwarna khaki yang identik dengan pakaian dinas aparatur pemerintahan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena M Asik disebut telah berstatus sebagai narapidana. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status jabatannya sebagai kepala desa serta tindak lanjut administratif yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sorotan lainnya adalah belum adanya informasi resmi mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Hingga informasi ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi apakah SK pemberhentian telah diterbitkan atau masih dalam proses.

Publik pun mempertanyakan bagaimana status kepegawaian dan jabatan kepala desa tersebut ditangani, termasuk dasar penggunaan seragam dinas dalam kegiatan yang melibatkan kepala daerah dan jajaran pemerintah kabupaten.

Secara hukum, status seorang kepala desa yang telah dijatuhi putusan pidana berkekuatan hukum tetap perlu ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian kepala desa tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan foto atau informasi yang beredar, melainkan harus merujuk pada status hukum, jenis tindak pidana, putusan pengadilan, serta prosedur administrasi yang berlaku.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Demak, khususnya Bupati Demak dan perangkat daerah terkait, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status jabatan M Asik, proses administrasi pemberhentian apabila memenuhi ketentuan, serta alasan yang mendasari belum adanya informasi resmi terkait SK tersebut.

Klarifikasi juga diperlukan dari pihak Kecamatan Dempet mengenai konteks pengambilan foto, waktu kegiatan, dan kapasitas M Asik saat berada di kantor kecamatan dengan mengenakan seragam dinas.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Bupati Demak maupun pihak Kecamatan Dempet mengenai persoalan tersebut masih perlu diperoleh. M Asik dan pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang menjadi sorotan publik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan kepastian hukum dan transparansi administrasi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan mengenai status jabatan kepala desa tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Jatim dan Tim Gabungan Gerebek Jalan Kunti Surabaya, Sejumlah Orang Diamankan Terkait Dugaan Narkoba

14 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Polresta Tuban dan BNNK Gelar Operasi di 3 Tempat Hiburan Malam, 52 Pengunjung Tes Urine Negatif Narkoba

14 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Gerebek Kawasan Jalan Kunti Surabaya, Sasar Dugaan Peredaran Narkoba

14 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Kejagung Periksa Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Jadi Sorotan

14 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pelaku Pencurian 14 Bollard Pemkot Surabaya, Kerugian Capai Rp22 Juta

14 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Polda Jatim Naikkan Status Kasus Dugaan Penipuan Arisan Meow, Kerugian Korban Capai Rp4,07 Miliar

14 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!