Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

BPN · 13 Sep 2026 08:22 WIB ·

Soroti Selisih Perhitungan Kredit, MNA Law Office Minta BPR Intan Kita Buka Data Pembayaran


 Soroti Selisih Perhitungan Kredit, MNA Law Office Minta BPR Intan Kita Buka Data Pembayaran Perbesar

Gresik, potretrealita.com — MNA Law Office meminta PT BPR Intan Kita melakukan rekonsiliasi secara menyeluruh terhadap riwayat pembayaran dan perhitungan kewajiban kredit Ahmad Junaidi. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan mengenai posisi kewajiban kredit sekaligus memastikan seluruh transaksi tercatat secara transparan dan dapat diverifikasi.

Permintaan itu disampaikan melalui surat MNA Law Office tertanggal 7 September 2026 yang ditujukan kepada PT BPR Intan Kita. MNA Law Office bertindak untuk kepentingan Ahmad Junaidi melalui Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum MNA Law Office, dengan dukungan Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M., selaku Legal Staf MNA Law Office.

Adv. Moh. Nurul Ali menjelaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban yang memang secara hukum dan berdasarkan dokumen kredit terbukti masih harus dipenuhi oleh debitur. Namun, menurutnya, angka kewajiban tersebut harus terlebih dahulu dapat dipastikan melalui rekonsiliasi dan pencocokan data antara catatan debitur dengan pembukuan resmi bank.

“Prinsipnya sederhana. Klien kami tidak menolak menyelesaikan kewajiban yang memang benar dan terbukti. Yang kami minta adalah kejelasan angka, transparansi pembukuan, histori pembayaran yang lengkap, serta dokumen yang menjadi dasar perhitungan kewajiban,” ujar Adv. Moh. Nurul Ali.

Menurut MNA Law Office, sebelumnya pihak Ahmad Junaidi juga telah menempuh upaya administratif dengan meminta klarifikasi kepada BPR Intan Kita terkait saldo kredit, histori pembayaran, dasar perhitungan kewajiban, serta dokumen yang berkaitan dengan proses lelang.

Namun, karena belum diperoleh rekonsiliasi yang dianggap memadai, persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum.

Muncul Indikasi Selisih Pembayaran

Dari penelusuran awal terhadap dokumen yang dimiliki klien, MNA Law Office menemukan adanya perbedaan antara nilai pembayaran yang telah dilakukan dengan perhitungan kewajiban yang menjadi dasar pencatatan.

Berdasarkan perhitungan sementara pihak kuasa hukum, total pembayaran Ahmad Junaidi disebut mencapai sekitar Rp3,18 miliar, sementara kewajiban pokok dan bunga berdasarkan jadwal pembayaran fasilitas kredit disebut sekitar Rp2,3608 miliar.

Dari perbandingan sementara tersebut muncul angka selisih sekitar Rp819,2 juta.

MNA Law Office menegaskan angka tersebut belum merupakan angka final dan masih harus diuji melalui rekonsiliasi dengan pembukuan serta dokumen resmi PT BPR Intan Kita.

Karena itu, MNA tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran, melainkan menyebutnya sebagai indikasi selisih atau potensi kelebihan pembayaran yang perlu diverifikasi bersama.

“Rp819,2 juta itu bukan angka yang kami posisikan sebagai angka final. Itu merupakan hasil perhitungan sementara berdasarkan dokumen yang ada pada klien. Justru karena itu kami meminta rekonsiliasi agar semua pihak dapat melihat angka yang sama berdasarkan dokumen yang sama,” jelas Adv. Moh. Nurul Ali.

Minta Dokumen dan Histori Pembayaran Dibuka

Untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif, MNA Law Office meminta BPR Intan Kita membuka dan mencocokkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan fasilitas kredit Ahmad Junaidi.

Di antaranya berupa ledger atau kartu pinjaman, histori pembayaran, rekening koran atau histori transaksi, bukti penerimaan pembayaran, jurnal transaksi dan koreksi, rincian pokok, bunga, denda maupun biaya lainnya, termasuk dokumen restrukturisasi dan perubahan jadwal pembayaran apabila ada.

MNA juga meminta penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar perhitungan kewajiban serta dokumen yang berkaitan dengan proses lelang terhadap objek jaminan.

Menurut Adv. Moh. Nurul Ali, rekonsiliasi penting dilakukan agar tidak terjadi perbedaan persepsi mengenai posisi kewajiban debitur.

“Kalau setelah direkonsiliasi ternyata memang masih ada kewajiban klien kami, tentu akan kami hormati dan kami komunikasikan penyelesaiannya. Sebaliknya, kalau ternyata terdapat pembayaran yang belum diperhitungkan atau terdapat kekeliruan pencatatan, tentu itu juga harus diklarifikasi secara terbuka,” katanya.

Soroti Status Lelang

Selain persoalan perhitungan kredit, MNA Law Office juga meminta penjelasan mengenai pelaksanaan lelang atas objek jaminan yang dijadwalkan pada 3 September 2026.

Pihak kuasa hukum meminta kejelasan mengenai status pelaksanaan lelang, termasuk apakah terdapat peserta dan pemenang lelang serta dokumen apa saja yang telah diterbitkan setelah pelaksanaan lelang.

Permintaan tersebut dinilai penting karena persoalan mengenai perhitungan kewajiban kredit dan proses lelang kini berkaitan dengan perkara yang sedang ditempuh Ahmad Junaidi melalui Pengadilan Negeri Gresik.

MNA Law Office menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara profesional melalui komunikasi dan rekonsiliasi antara para pihak.

Adv. Moh. Nurul Ali menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan dimaksudkan untuk menghindari kewajiban, melainkan untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak didasarkan pada data serta dokumen yang benar.

“Tujuan kami bukan memperpanjang persoalan. Justru kami ingin persoalan ini terang. Berapa kewajiban sebenarnya, berapa pembayaran yang sudah masuk, bagaimana pencatatannya, dan apa dasar angka yang digunakan. Kalau semuanya transparan dan dapat diverifikasi, penyelesaian tentu akan lebih mudah,” tegasnya.

Sementara itu, Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M., selaku Legal Staf MNA Law Office, turut membantu dalam penelusuran dokumen, administrasi perkara, serta pengumpulan data dan histori pembayaran yang diperlukan untuk proses rekonsiliasi.

MNA Law Office memberikan kesempatan kepada PT BPR Intan Kita untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi secara tertulis. Pihak MNA juga menyatakan tetap menghormati hak BPR Intan Kita untuk memberikan penjelasan dan data berdasarkan pembukuan serta dokumen resmi yang dimilikinya.

Dengan demikian, angka Rp819,2 juta yang disebut dalam surat MNA Law Office saat ini masih ditempatkan sebagai indikasi berdasarkan perhitungan sementara, bukan sebagai kesimpulan final mengenai adanya kelebihan pembayaran. Kepastian mengenai angka tersebut masih bergantung pada hasil rekonsiliasi dan verifikasi dokumen dari kedua belah pihak. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tindakan Disnaker GRESIK Ke SEMPOA YES Menganti Dikritik: Dugaan Dinilai Loyo Dan Kurang Tegas

14 September 2026 - 14:20 WIB

Kapolri Dorong Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Penguasaan Teknologi

14 September 2026 - 13:06 WIB

Oknum Ketua Pasopati Nusantara Jaya Adalah Sang Perusak Rumah Tangga

14 September 2026 - 07:49 WIB

Bukan Sekadar Tradisi, Maulid Nabi di Donokerto Baru Jadi Momentum Teladani Akhlak Rasulullah

13 September 2026 - 17:57 WIB

Ratusan Anggota Ormas Garuda Gelar Rutinan di Bangkalan, Bahas Pembentukan 9 DPC

13 September 2026 - 16:29 WIB

PSIM Tumbang di GBT! Persebaya Amankan 3 Poin Penting Lewat Gol Alex Martins

13 September 2026 - 14:41 WIB

Trending di Bola & Sports
error: Content is protected !!