Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 13 Sep 2026 08:37 WIB ·

Diduga Mengaku Pengacara, Oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya Disorot : Dana Ratusan Juta, Perkara Tanah Mangkrak


 Diduga Mengaku Pengacara, Oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya Disorot : Dana Ratusan Juta, Perkara Tanah Mangkrak Perbesar

Demak, potretrealita.com — Dugaan praktik makelar kasus kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya (Praja), Eko HK, diduga menerima dana ratusan juta rupiah dengan dalih membantu pengurusan perkara hukum, termasuk perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Informasi yang beredar menyebutkan, dana yang diminta kepada pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut mencapai kisaran Rp150 juta hingga Rp250 juta. Namun, setelah dana diserahkan, perkara yang dijanjikan untuk diurus justru diduga mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.

DANA HABIS, PERKARA TAK KUNJUNG SELESAI

Salah satu perkara yang menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dana yang disebut telah dikeluarkan mencapai Rp250 juta. Ironisnya, hingga kini perkara tersebut dikabarkan belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan pihak pemberi dana.

Muncul dugaan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pengurusan perkara, melainkan diduga dipakai untuk keperluan pribadi Eko HK. Tuduhan ini tentu perlu dibuktikan melalui bukti transaksi, keterangan para pihak, serta proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

MENGAKU PENGACARA, PADAHAL BUKAN ADVOKAT?

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah dugaan klaim Eko HK sebagai pengacara dalam menjalankan aktivitas pengurusan perkara. Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan, Eko HK bukan pengacara maupun paralegal yang memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi advokasi sebagaimana profesi tersebut.

Jika benar terdapat pengakuan sebagai pengacara, penerimaan dana dengan janji pengurusan perkara, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, maka hal itu patut menjadi perhatian serius. Bukan hanya menyangkut dugaan kerugian materiil, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga swadaya masyarakat dan profesi hukum.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aliran dana ratusan juta rupiah tersebut, apa saja yang telah dilakukan untuk mengurus perkara, dan mengapa perkara yang dijanjikan justru diduga tidak kunjung selesai?

Pihak-pihak yang merasa dirugikan perlu menempuh jalur hukum dengan membawa bukti pembayaran, perjanjian, percakapan, serta dokumen perkara. Klarifikasi dari Eko HK juga penting untuk memberikan penjelasan mengenai status dana dan perkembangan perkara yang dipersoalkan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar perkara uang, melainkan menyangkut tanggung jawab, integritas, dan kepercayaan publik. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bukan Sekadar Tradisi, Maulid Nabi di Donokerto Baru Jadi Momentum Teladani Akhlak Rasulullah

13 September 2026 - 17:57 WIB

Ratusan Anggota Ormas Garuda Gelar Rutinan di Bangkalan, Bahas Pembentukan 9 DPC

13 September 2026 - 16:29 WIB

PSIM Tumbang di GBT! Persebaya Amankan 3 Poin Penting Lewat Gol Alex Martins

13 September 2026 - 14:41 WIB

Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

13 September 2026 - 13:14 WIB

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Polres Tanjung Perak Dirikan Posko Terpadu untuk Keluarga Penumpang

13 September 2026 - 08:46 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polrestabes Surabaya Galakkan Gerakan “#SuroboyoWaniTertib”

13 September 2026 - 08:41 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!