Surabaya, potretrealita.com – Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat kepolisian menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga ruang publik tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik premanisme berkedok juru parkir liar. Respons cepat dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aksi kekerasan di Jl. Dukuh Kupang Barat No. 74, Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Insiden bermula ketika seorang warga bersama istri dan anaknya selesai makan di sebuah warung di kawasan Dukuh Kupang Barat. Saat hendak meninggalkan lokasi, mereka dimintai retribusi parkir oleh seorang juru parkir liar. Korban meminta opsi pembayaran non-tunai melalui QRIS sesuai ketentuan resmi Pemkot Surabaya. Namun pelaku menolak, memaksa pembayaran tunai atau transfer ke rekening pribadinya.
Ketegangan berlanjut ketika korban menolak demi mematuhi aturan resmi. Pelaku bertindak arogan, merusak helm korban, dan melakukan pemukulan terhadap korban serta keluarganya. Fakta lain yang terungkap: pelaku tidak memiliki izin resmi sebagai juru parkir.
Menindaklanjuti laporan dan video viral dari masyarakat, Dishub Surabaya segera mendampingi korban menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian secara lengkap.
Tak lama setelah laporan diterima, Tim Jogoboyo Samapta Polrestabes Surabaya bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta atribut rompi juru parkir tidak resmi. Pelaku kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polrestabes untuk pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemkot Surabaya menegaskan tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme, pemerasan, maupun kekerasan berkedok juru parkir liar. Dishub Surabaya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui saluran resmi, baik Call Center 112 maupun kanal media sosial Dishub.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen bersama antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menciptakan ruang publik yang aman, tertib hukum, serta nyaman bagi seluruh warga dan pengguna jalan di Surabaya. (Mul)











