Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Gresik · 12 Sep 2026 09:45 WIB ·

Teror Pengendara Perempuan di Jalan Sepi Cerme, Pelaku Eksibisionisme Ditangkap


 Teror Pengendara Perempuan di Jalan Sepi Cerme, Pelaku Eksibisionisme Ditangkap Perbesar

Gresik, potretrealita.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengamankan seorang pria berinisial S (38), terduga pelaku eksibisionisme yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, setelah Polisi menerima laporan dari seorang pengendara perempuan yang menjadi korban aksi menyimpangnya.

“Tersangka diduga sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026,” kata AKP Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik,Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (11/9/2026).

Aksi terakhir pelaku terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu korban sedang berkendara menuju tempat kerja melewati jalanan persawahan yang sepi.

Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di pinggir jalan, korban berinisiatif merekamnya menggunakan ponsel. Saat korban melintas dekat, pelaku tiba-tiba mengeluarkan dan memamerkan alat kelaminnya.

Korban mengaku sudah tiga kali menjadi sasaran pelaku yang sama di lokasi tersebut hingga akhirnya berani melapor ke Polisi.

Kepada penyidik, pelaku S mengaku sengaja memanfaatkan kondisi jalan sepi untuk mengincar pengendara perempuan yang melintas sendirian.

Ia berdalih nekat melakukan aksi tak terpuji tersebut karena terinspirasi dari video porno dan merasa puas setelah memamerkan alat vitalnya.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa kaus lengan panjang biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, dan sebuah topi merah yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana (UU HP) Tahun 2023 tentang tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum. Polisi kini juga melibatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

Polres Gresik Polda Jatim mengimbau warga lain yang merasa pernah menjadi korban pelaku untuk segera melapor ke Call Center 110 atau WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 081188002006. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bukan Sekadar Tradisi, Maulid Nabi di Donokerto Baru Jadi Momentum Teladani Akhlak Rasulullah

13 September 2026 - 17:57 WIB

Ratusan Anggota Ormas Garuda Gelar Rutinan di Bangkalan, Bahas Pembentukan 9 DPC

13 September 2026 - 16:29 WIB

PSIM Tumbang di GBT! Persebaya Amankan 3 Poin Penting Lewat Gol Alex Martins

13 September 2026 - 14:41 WIB

Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

13 September 2026 - 13:14 WIB

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Polres Tanjung Perak Dirikan Posko Terpadu untuk Keluarga Penumpang

13 September 2026 - 08:46 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polrestabes Surabaya Galakkan Gerakan “#SuroboyoWaniTertib”

13 September 2026 - 08:41 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!