Sampang, potretrealita.com – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan, Moh. Hasan (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Hasan tewas dibacok menggunakan celurit di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, tersangka berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Surabaya. Pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam lama.
Korban diketahui pernah menjalani hukuman penjara terkait penganiayaan berat yang menyebabkan ibu tersangka meninggal dunia. Setelah korban bebas, tersangka kemudian merencanakan aksi balas dendam.
Sejak Agustus 2026, AN disebut mempelajari aktivitas korban, termasuk jadwal melaut dan lokasi korban biasa memarkir sepeda motor.
Pada Rabu (9/9/2026) malam, tersangka berjalan kaki menuju tempat perahu korban sambil membawa celurit. Ia kemudian bersembunyi di sekitar lokasi dan menunggu korban pulang melaut.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba sambil membawa timba berisi ikan. Saat mendekati sepeda motornya, tersangka menyerang korban dari belakang menggunakan celurit hingga tewas.
Polisi menangkap AN sekitar tujuh jam setelah kejadian, yakni Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah celurit dengan panjang pisau 33 sentimeter dan sejumlah barang bukti milik korban.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Mul)











