Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 12 Sep 2026 09:16 WIB ·

Pelajari Aktivitas Korban Sejak Agustus, AN Diduga Habisi Nelayan di Sampang dengan Celurit


 Pelajari Aktivitas Korban Sejak Agustus, AN Diduga Habisi Nelayan di Sampang dengan Celurit Perbesar

Sampang, potretrealita.com – Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan, Moh. Hasan (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Hasan tewas dibacok menggunakan celurit di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, tersangka berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Surabaya. Pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam lama.

Korban diketahui pernah menjalani hukuman penjara terkait penganiayaan berat yang menyebabkan ibu tersangka meninggal dunia. Setelah korban bebas, tersangka kemudian merencanakan aksi balas dendam.

Sejak Agustus 2026, AN disebut mempelajari aktivitas korban, termasuk jadwal melaut dan lokasi korban biasa memarkir sepeda motor.

Pada Rabu (9/9/2026) malam, tersangka berjalan kaki menuju tempat perahu korban sambil membawa celurit. Ia kemudian bersembunyi di sekitar lokasi dan menunggu korban pulang melaut.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba sambil membawa timba berisi ikan. Saat mendekati sepeda motornya, tersangka menyerang korban dari belakang menggunakan celurit hingga tewas.

Polisi menangkap AN sekitar tujuh jam setelah kejadian, yakni Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebilah celurit dengan panjang pisau 33 sentimeter dan sejumlah barang bukti milik korban.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bukan Sekadar Tradisi, Maulid Nabi di Donokerto Baru Jadi Momentum Teladani Akhlak Rasulullah

13 September 2026 - 17:57 WIB

Ratusan Anggota Ormas Garuda Gelar Rutinan di Bangkalan, Bahas Pembentukan 9 DPC

13 September 2026 - 16:29 WIB

PSIM Tumbang di GBT! Persebaya Amankan 3 Poin Penting Lewat Gol Alex Martins

13 September 2026 - 14:41 WIB

Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

13 September 2026 - 13:14 WIB

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Polres Tanjung Perak Dirikan Posko Terpadu untuk Keluarga Penumpang

13 September 2026 - 08:46 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Polrestabes Surabaya Galakkan Gerakan “#SuroboyoWaniTertib”

13 September 2026 - 08:41 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!