Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 22 Agu 2026 07:18 WIB ·

Geger! 2,6 Ton Metamfetamin Cair Diselundupkan Kapal MV OCEAN PORTER, 10 WNA Diamankan


 Geger! 2,6 Ton Metamfetamin Cair Diselundupkan Kapal MV OCEAN PORTER, 10 WNA Diamankan Perbesar

Karimun, potretrealita.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (17/8/2026), tim gabungan mengamankan kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania yang diduga membawa narkotika golongan I jenis metamfetamin dalam bentuk cair dengan total berat bruto mencapai 2,6 ton.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai pergerakan sebuah kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga MV OCEAN PORTER.

Tim gabungan yang terlibat terdiri dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil melakukan intercept terhadap MV OCEAN PORTER di Perairan Karimun. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan perangkat Back Scatter dan anjing pelacak (K9). Tim juga memeriksa seluruh awak kapal serta menggeledah sejumlah kompartemen yang dinilai mencurigakan.

Dari pemeriksaan terhadap empat kontainer, petugas menemukan dua kontainer dalam kondisi kosong. Satu kontainer lainnya dalam keadaan terbuka dan berisi berbagai perkakas seperti tali, sparepart, plastik pembungkus, serta sejumlah barang lainnya.

Sementara satu kontainer yang masih dalam kondisi tergembok dan diketahui baru dilas setelah dibongkar, ditemukan bungkusan-bungkusan rokok dengan logo “GD”, bergambar daun dan menggunakan tulisan berbahasa China.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan setelah salah seorang awak kapal memberikan keterangan mengenai adanya lokasi penyimpanan yang mencurigakan di atas kontainer.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter serta satu water tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan.

Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit, cairan tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diduga mengandung narkotika jenis metamfetamin mencapai 2,6 ton bruto.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 157 box rokok ilegal asal China merek GD, dengan total sekitar 1.570.000 batang rokok.

Sebanyak 10 orang awak kapal turut diamankan. Seluruhnya merupakan warga negara asing dengan inisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.

Berdasarkan keterangan Kapten kapal berinisial AT, MV OCEAN PORTER sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi.

Kapal tersebut kemudian berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.

Pada 14 Agustus 2026, kapal diketahui melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) dengan jumlah sekitar 40 ton.

Kapal kemudian terus bergerak hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan di Perairan Karimun pada 17 Agustus 2026.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan peredaran narkotika lintas negara. Berdasarkan perhitungan tim, narkotika jenis metamfetamin cair yang berhasil diamankan memiliki nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai hampir Rp8,5 triliun.

Selain mencegah kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran narkotika, keberhasilan tersebut juga diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kasus tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyidikan guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika lintas negara tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curi Truck di Jatiroto Lumajang, Pelaku Dibekuk Jatanras Polda Jatim Saat Melintas di Pasuruan

23 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Rembol76 Turun Langsung ke Rumah Keluarga Korban Kekerasan Jombang, Desak Pelaku Ditangkap Tuntas

23 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Terungkap! Pelaku Curat di Warung Soto Sidoarjo Ditangkap Polisi di Bangkalan, Motor Masih Diburu

23 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Dokter Sp.KKLP, Garda Terdepan Menjaga Perjalanan Kesehatan Keluarga

23 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara, Bandarejo Asri Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Gotong Royong

23 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Megawati Soekarnoputri Konsolidasi Kader PDI Perjuangan Jatim, Tekankan Disiplin, Ideologi, dan Gotong Royong

23 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!