Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 29 Jul 2026 06:17 WIB ·

Gembok Dirusak, Bahan Pokok dan Timbangan Raib dari Toko Pedagang di Pasar Sidotopo Wetan


 Gembok Dirusak, Bahan Pokok dan Timbangan Raib dari Toko Pedagang di Pasar Sidotopo Wetan Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – 29 Juli 2026. Aksi pencurian kembali terjadi di kawasan Pasar Sidotopo Wetan, Surabaya. Seorang pedagang bahan pokok bernama Hanafi (38) menjadi korban pembobolan toko pada Selasa dini hari, 28 Juli 2026, yang mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 03.00 WIB saat korban hendak membuka tokonya. Hanafi mendapati gembok pintu tokonya telah dirusak dan pintu dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang dagangan berupa bahan pokok serta satu unit timbangan yang digunakan untuk aktivitas jual beli diketahui telah hilang.

“Saya kaget melihat gembok sudah rusak, barang-barang hilang. Timbangan pun dibawa, padahal itu nyawa usaha saya,” ujar Hanafi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Laporan diterima dan teregister dengan nomor LPM/131/B/VII/2026, yang ditandatangani oleh Aipda Sadi Setyono.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Secara hukum, apabila terbukti dilakukan dengan cara merusak atau membongkar pengaman untuk mengambil barang milik orang lain, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian para pedagang di pasar tradisional yang berharap adanya peningkatan pengamanan, terutama pada malam hingga dini hari. Mereka menginginkan langkah konkret seperti patroli rutin, pengawasan yang lebih intensif, serta pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Sementara itu, kepolisian juga mengimbau para pedagang untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan pasar. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Celurit 1,5 Meter Disiapkan untuk Tawuran, P.A.S. Berurusan dengan Polisi

16 September 2026 - 13:32 WIB

Polrestabes Surabaya Dalami Flyer Promosi Bernuansa Seragam Polri, Ternyata Dibuat dengan AI

16 September 2026 - 13:20 WIB

Jejak Peredaran Sabu di Surabaya: 65,51 Gram Disita, Pemasok Masuk DPO

16 September 2026 - 11:37 WIB

Pelapor Minta Kepastian Hukum, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Masuk Tahap Penyidikan

16 September 2026 - 11:14 WIB

APMP Jatim Segel Grahadi dan Bank Jatim Pusat, Dugaan Kredit Rp596 Miliar Jadi Sorotan

16 September 2026 - 06:38 WIB

Mesin Hampir Satu Ton Jadi Barang Bukti, Kuasa Hukum H. Utomo Pertanyakan Proses Penyidikan di Polresta Pati

16 September 2026 - 06:33 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!