Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 12 Jul 2026 07:44 WIB ·

FRIC Jatim Kritik Mekanisme Hak Jawab Dugaan Tangkap Lepas, Dinilai Tak Sesuai Prinsip Keberimbangan Pers


 FRIC Jatim Kritik Mekanisme Hak Jawab Dugaan Tangkap Lepas, Dinilai Tak Sesuai Prinsip Keberimbangan Pers Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Penanganan dugaan kasus tangkap lepas di lingkungan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menuai sorotan. Kontroversi muncul setelah hak jawab atau klarifikasi terkait pemberitaan dugaan tersebut justru disampaikan kepada media lain, bukan kepada media yang pertama kali mempublikasikan informasi tersebut.

Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menyayangkan sikap Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dinilai membuka ruang hak jawab kepada media lain, sementara media yang pertama kali memberitakan justru tidak memperoleh kesempatan menerima klarifikasi secara langsung.

“Jika memang ada keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya hak jawab disampaikan kepada media yang pertama kali mempublikasikannya. Bukan justru memberikan klarifikasi kepada media lain. Hal tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa substansi pemberitaan awal tidak dijawab secara langsung,” tegas Imam Arifin.

Menurutnya, hak jawab merupakan instrumen penting dalam Undang-Undang Pers untuk menjaga keberimbangan informasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan penjelasan kepada media yang memuat pemberitaan tersebut.

Imam Arifin berharap Polres Pelabuhan Tanjung Perak dapat menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan profesionalisme dengan menyampaikan klarifikasi kepada media yang pertama kali mengangkat persoalan tersebut. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat menilai setiap persoalan secara objektif.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan kepada media bukan hanya bentuk penghormatan terhadap kerja jurnalistik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, hak jawab sepatutnya diberikan melalui mekanisme yang tepat agar tidak memunculkan polemik baru maupun kesan menghindari substansi pemberitaan yang telah beredar di tengah masyarakat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peduli Sesama, LSM TRINUSA DPC Surabaya Bantu Warga Sakit dan Apresiasi Pelayanan RS Adi Husada Kapasari

12 Juli 2026 - 07:39 WIB

API Kecam Keras Pernyataan PWI Bogor: UKW & Dewan Pers Bukan Alat Menutup Ruang Kebebasan Pers

11 Juli 2026 - 14:03 WIB

Polres Lumajang Amankan Tiga Tersangka Pencuri Sapi

11 Juli 2026 - 10:51 WIB

Polres Bojonegoro Salurkan 16 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau di Ngambon

11 Juli 2026 - 10:05 WIB

Disdik Kota Bekasi Diterpa Tiga Isu Sekaligus, Dugaan Manipulasi SPMB, Mutasi PPPK, hingga Proyek Meubeler Dilaporkan ke Kejari

11 Juli 2026 - 10:00 WIB

Semangat Berbagi untuk Sesama, Potretrealita.com dan Cekpos.id Gelar Santunan Yatim Piatu

11 Juli 2026 - 09:49 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!