Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 9 Jul 2026 05:42 WIB ·

Hilang Dua Ekor Sapi Senilai Rp35 Juta, Tiga Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi


 Hilang Dua Ekor Sapi Senilai Rp35 Juta, Tiga Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi Perbesar

Pasuruan, Potretrealita.com – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua ekor sapi yang terjadi di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu (5/7/2026) dini hari di lokasi yang berbeda.

Kasus ini bermula dari laporan seorang peternak yang kehilangan Dua ekor sapi miliknya di kandang yang berada di area ladang.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam dan baru diketahui korban keesokan paginya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.35 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sapi diduga diangkut menggunakan sebuah mobil pikap berwarna hitam.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Tiga tersangka berinisial PS, AP, dan H.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan.

“Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Joko, Selasa (7/7/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Pasuruan Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj Kades Patemon Klarifikasi Isu Bansos Beras dan ATM PKH, Sebut Tak Ada Kebijakan Bagi Rata

9 Juli 2026 - 06:36 WIB

Polri Kawal Ketahanan Pangan, Petani Tambak Wedi Terima Bantuan Bibit Jagung Hibrida

9 Juli 2026 - 06:29 WIB

Guru Jadi Agen Perubahan, Satlantas Polres Gresik Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

9 Juli 2026 - 06:23 WIB

Viral Sayembara Rp20 Juta, Hellboy Jatanras: Dukungan Masyarakat Persempit Pelarian Terduga Pembunuh ASN Bangkalan

9 Juli 2026 - 06:17 WIB

Viral! Aipda Sutrisno Selamatkan Balita Korban Kecelakaan Bus Sugeng Rahayu di Nganjuk

9 Juli 2026 - 05:51 WIB

Bhayangkara Fest 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Mapolres Gresik

6 Juli 2026 - 15:51 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!