Lumajang, Potretrealita.com – Kepolisian Resor Lumajang menetapkan Ari, pria yang diketahui sebagai kekasih sekaligus tetangga korban, sebagai tersangka dalam kasus kematian Merinda Tri Agustin (19).
Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tanpa busana di kamar rumahnya, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Jumat (03/07/2026).
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menguraikan kronologi lengkap dalam konferensi pers pada Minggu (05/07/2026).
“Benar, besok pagi akan ada rilis resmi dari Kapolres,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu (04/07/2026).
Kecurigaan keluarga muncul ketika Ari meminta seorang saksi bernama Eka untuk mengecek kondisi korban di rumahnya. Tindakan itu dianggap janggal karena seolah menunjukkan pelaku sudah mengetahui keadaan korban sebelum ditemukan.
Paman korban, Saniman, mengaku sempat menanyai Ari secara intens hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
“Waktu Ari menyuruh Eka melihat korban di kamarnya, saya mulai curiga. Setelah diinterogasi polisi, akhirnya dia mengaku,” ungkap Saniman.
Saniman menambahkan, dirinya tidak pernah menduga pelaku adalah kekasih keponakannya sendiri. Selama satu tahun menjalin hubungan, keduanya tampak harmonis tanpa tanda perselisihan.
“Kalau soal pacarnya, saya tidak pernah curiga. Mereka terlihat saling mencintai, jadi saya kira mustahil terjadi hal seperti ini. Saya justru khawatir kalau korban kena rampok atau begal di jalan,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mul)











