Sidoarjo, Potretrealita.com – Proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni bunga nama samaran di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki tahap krusial namun menimbulkan tanda tanya.
Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)selesai dilaksanakan, proses gelar perkara internal kepolisian justru ditunda. Bersamaan dengan itu, korban anak kembali dimintai keterangan oleh penyidik.
Kondisi ini memicu keprihatinan advokat dan lembaga pendamping terkait kepastian hukum serta perlindungan psikologis korban anak.
Pihak keluarga mendorong aparat penegak hukum menegakkan hukum pidana sekaligus melindungi korban.
“Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Ia juga meminta penyidik harus transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Kami meminta penyidik bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, karena kepastian hukum dan perlindungan psikologis anak adalah dua hal yang tidak boleh dipisahkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mendapatkan informasi dari advokat atau kuasa hukumnya pelaku akan ditangkap.
“Besok (Rabu) kata PH saya, pelaku akan ditangkap/diamankan oleh polisi Polres Sidoarjo,” tegasnya.
Dalam proses pelaporan, keterangan pihak keluarga dan saksi mengungkap adanya indikasi upaya pembungkaman terhadap korban dan keluarga.
“Sempat inisial R selaku kakak ipar dari pelapor bahwa korban telah di setubuhi dan dicabuli oleh terlapor, ditawari oleh terlapor uarng Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) agar tidak bilang kepada siapapun,” jelasnya.
“Bunga (korban) ini, disetubuhi oleh pelaku sejak bulan Mei 2024. Hingga saat ini anaknya mengalami trauma berat dan melakukan percobaan bunuh diri,” pungkasnya.
Fakta ini menjadi perhatian serius advokat dan lembaga pendamping karena bertentangan langsung dengan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Upaya pembungkaman tidak boleh menang atas keberanian melapor. Penanganan cepat, akuntabel, dan berperspektif korban anak adalah ujian komitmen negara. Pihak terlapor berhak atas asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Sidoarjo masih belum memberikan keterangan secara resmi. (Red)











