Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Curanmor · 3 Jun 2026 10:22 WIB ·

Gerak Cepat Polisi, Dua Pencuri Motor Saat Karnaval di Ngajum Ditangkap


 Gerak Cepat Polisi, Dua Pencuri Motor Saat Karnaval di Ngajum Ditangkap Perbesar

Malang, Potretrealita.com – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang Polda Jatim membuahkan hasil.

Dua tersangka pencurian sepeda motor berhasil dibekuk hanya beberapa jam setelah beraksi di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A (18), warga Pagelaran, dan AAB (19), warga Ngajum, Kabupaten Malang.

Keduanya diamankan Polisi usai diduga mencuri sepeda motor milik warga yang tengah menonton karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga.

“Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” kata AKP Hafiz, Selasa (2/6/2026).

Begitu menerima laporan, tim URC Satreskrim Polres Malang Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran.

Tak butuh waktu lama, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana saat beraksi.

“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Hafiz.

Sementara itu Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat secara cepat.

“Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Bambang.

AKP Bambang menyebut keberadaan URC menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepolisian yang lebih presisi dan adaptif terhadap dinamika gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.

“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjarai. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satu Pelaku Diamankan, Keluarga Korban Minta Seluruh Pelaku Pengeroyokan Segera Ditangkap

5 Juni 2026 - 17:26 WIB

Curi Honda Vario di Tambak Wedi, AR Dibekuk Polisi di Rumah Mertuanya

5 Juni 2026 - 16:13 WIB

Zero Tolerance Narkoba, Polda Kaltim Pecat Anggota Brimob Pengguna Sabu

5 Juni 2026 - 16:10 WIB

Kapolda Jatim Resmi Buka Pekan Olahraga Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Soliditas dan Cari Bibit Atlet Polri

5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Ancam Korban Pakai Celurit dan Parang, Dua Pelaku Curas di Malang Dibekuk Polisi

5 Juni 2026 - 16:00 WIB

Ancam Korban dengan Clurit dan Ikat Tangan, Perampok di Bondowoso Berhasil Ditangkap

5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Trending di Bondowoso
error: Content is protected !!