Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 26 Mei 2026 06:07 WIB ·

PRM Membantah, Legalitas Penarikan Kabel Telkom di Rungkut Kini Dipertanyakan Publik


 PRM Membantah, Legalitas Penarikan Kabel Telkom di Rungkut Kini Dipertanyakan Publik Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – PT PRM akhirnya angkat bicara terkait viralnya dugaan pengambilan kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri II, Surabaya, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pekerjaan resmi.

PT PRM melalui Sholahudin Al Ayubi atau yang akrab disapa Yubi, saat dikonfirmasi pada Minggu (24/5/2026) menegaskan bahwa pihaknya sudah tidak lagi melakukan aktivitas pekerjaan sejak Desember lalu karena status pekerjaan sedang dibekukan (freeze).

“Tidak ada aktivitas dari bulan Desember karena sedang di-freeze dan nota dinas terakhir menyatakan di-hold. Kami PRM tidak melakukan aktivitas di mana pun,” ujar Yubi dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini.

Ia juga menegaskan, apabila terdapat pihak yang melakukan aktivitas pekerjaan penarikan kabel dengan mengatasnamakan PRM, maka hal tersebut dipastikan bukan dilakukan oleh perusahaannya.

“Apabila ada yang melakukan aktivitas pekerjaan dipastikan bukan kami. Intinya PRM tidak melakukan aktivitas. Kalau ada aktivitas monggo dilaporkan ke pihak berwajib,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan pihak Telkom sebelumnya yang menyebut hingga kini belum ada nota dinas (nodin) terbaru terkait pekerjaan penarikan kabel di lokasi tersebut.

Diketahui, polemik ini bermula dari adanya aktivitas penarikan kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri II yang disebut-sebut sebagai pekerjaan resmi. Padahal, dalam dokumen amandemen perjanjian yang beredar, PRM diketahui merupakan salah satu rekanan Telkom.

Namun muncul pertanyaan publik setelah enam terduga yang sempat diamankan disebut dibebaskan oleh pihak Polrestabes Surabaya dengan alasan merupakan rekanan Telkom dan menunjukkan fotokopi dokumen amandemen kerja sama.

Pernyataan resmi dari pihak PRM kini memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat terkait dasar pertimbangan penyidik dalam mengambil keputusan tersebut.

Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, pihak Telkom melalui bagian legal pada Senin (25/5/2026) dikabarkan telah membuat laporan polisi (LP) ke Polrestabes Surabaya. Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak humas Polrestabes Surabaya terkait laporan tersebut, namun pesan yang dikirim belum mendapatkan balasan (26/5).

Di tengah polemik yang terus berkembang, jabatan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya kini telah bergeser. Pergantian tersebut pun meninggalkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mampukah Kasatreskrim yang baru, AKBP David Manurung, membuka secara terang kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari jajaran penyidik baru dalam mengungkap legalitas aktivitas penarikan kabel, termasuk pihak yang memberikan kewenangan pekerjaan di lapangan.

Sejumlah masyarakat pun meminta Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap kinerja Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto terkait penanganan perkara tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Di tengah belum adanya nota dinas resmi dari Telkom dan bantahan langsung dari pihak PRM, masyarakat menilai aparat penegak hukum perlu membuka secara transparan dasar penghentian ataupun pembebasan terhadap para terduga yang sebelumnya diamankan.

Publik berharap Polrestabes Surabaya dapat menjelaskan secara terbuka legalitas pekerjaan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus maupun lemahnya penegakan hukum dalam kasus dugaan pengambilan kabel milik negara.

Jika memang terdapat unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Namun apabila pekerjaan tersebut benar resmi, maka dokumen legalitas dan pihak pemberi kewenangan juga harus dipaparkan secara jelas kepada masyarakat. (Tim/Red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gagal Bawa Kabur Kabel Tembaga, Dua Pekerja Ditangkap Satreskrim Polres Gresik

8 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Edarkan Sabu dan Ganja, Pria 27 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Malang

8 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Target Sapu Bersih, FKS3M Tuntaskan Sisa Masalah KSM Surabaya

8 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Alot! Mediasi Sengketa Lahan Jalan Pandegiling 145 Berakhir Deadlock

8 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Unit Pidsus Diterpa Isu Dugaan Atensi Bulanan Dari Mobil Muatan Rokok Ilegal, Kasat Reskrim Polres Bangkalan Bungkam

8 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Jum’at WANI Berkah: Tradisi Kebaikan Kapolsek Blega yang Dirangkul di Bangkalan

7 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!