Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 26 Mei 2026 03:06 WIB ·

Janggal! Terlapor Tak Pernah Hadir, Tapi Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan di Kabupaten Sampang


 Janggal! Terlapor Tak Pernah Hadir, Tapi Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan di Kabupaten Sampang Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) atas laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, memantik sorotan tajam publik. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, penghentian perkara ini justru memunculkan rangkaian pertanyaan kritis yang hingga kini belum terjawab.

Dalam surat resmi tertanggal 20 Mei 2026, Satreskrim Polres Sampang menyatakan laporan tersebut dihentikan dengan alasan hasil penyelidikan menyebut peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana atau tidak cukup alat bukti.

Namun benarkah demikian?

Jika memang alat bukti dinilai tidak cukup, mengapa terlapor yang disebut bernama Sawi justru sempat mangkir saat dipanggil penyidik tanpa ada tindakan tegas lanjutan?

Mengapa proses penyelidikan dihentikan ketika pihak terlapor bahkan belum menunjukkan itikad kooperatif secara penuh?

Sunama mengaku pada 24 April 2026 dirinya datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB di ruang PPA. Namun, ia diperiksa oleh penyidik berbeda dari sebelumnya.

Pertanyaannya, mengapa pemeriksaan dialihkan ke penyidik lain? Apakah ada alasan administratif yang jelas, atau justru ada perubahan arah penanganan perkara?

Lebih mengejutkan lagi, korban mengaku diminta agar tidak membicarakan perkara tersebut kepada wartawan dan tidak memberitakannya ke media.

Mengapa pelapor harus diminta diam?

Apa yang sebenarnya dikhawatirkan jika perkara ini diketahui publik?

Bukankah keterbukaan informasi justru menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penegakan hukum?

Korban juga diminta menunggu hingga pukul 13.00 WIB dengan alasan kedua belah pihak akan dipertemukan untuk pemeriksaan lanjutan. Namun hingga waktu yang ditentukan, terlapor tidak pernah hadir.

Jika benar terlapor mangkir, mengapa tidak ada upaya pemanggilan ulang yang lebih tegas?

Mengapa justru pelapor yang berkali-kali hadir, sementara terlapor terkesan dibiarkan?

Kejanggalan berikutnya terjadi saat Suna, anak perempuan korban, dipanggil sebagai saksi pada malam hari tanggal 29 April 2026.
Mengapa saksi perempuan dipanggil di luar jam kerja?

Apakah prosedur pemanggilan malam hari itu sesuai standar pemeriksaan?

Ataukah ada pola penanganan yang patut dipertanyakan?

Karena merasa takut, saksi memilih tidak hadir. Sementara Bunadin, saksi lain yang disebut berada di lokasi kejadian, juga tidak datang memenuhi panggilan.

Jika saksi-saksi kunci belum seluruhnya diperiksa optimal, atas dasar apa penyidik menyimpulkan alat bukti tidak cukup?

Bagaimana mungkin perkara dinyatakan selesai sementara rangkaian pemeriksaan justru menyisakan banyak celah?

Keputusan penghentian perkara ini menimbulkan kesan adanya proses yang terburu-buru.
Apakah penghentian ini murni berdasarkan fakta hukum objektif?

Ataukah ada faktor lain yang membuat kasus ini seolah harus segera ditutup?

Publik berhak tahu.

Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan hanya soal putusan akhir, melainkan juga bagaimana proses itu dijalankan secara jujur, transparan, dan tanpa keberpihakan.
Kini masyarakat menunggu jawaban resmi dari Polres Sampang.

Akankah institusi penegak hukum ini menjelaskan seluruh kejanggalan tersebut secara terbuka, atau justru memilih membiarkan tanda tanya ini terus menggantung di benak publik? (Red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Sigap! Satlantas Polres Gresik Antar Pulang Siswa SD yang Kebingungan Usai Sekolah

16 Juli 2026 - 12:12 WIB

Kapolres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Kamtibmas, Pererat Kemitraan Polri dan Masyarakat

16 Juli 2026 - 12:06 WIB

Peringati Tujuh Hari Wafat Andie Peci, Arek Suroboyo Gelar Ritual Budo Jawi Wisnu Sukmo Limo di Alas Nusantara

16 Juli 2026 - 11:56 WIB

Respons Aduan Masyarakat, Kades Balongmojo Sidak Usaha Kopra Milik H. Mahmud

16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Polrestabes Surabaya Terbitkan DPO Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Buru Eka Hillyan Fazzih

16 Juli 2026 - 04:54 WIB

Polres Sampang Gelar Upacara Reward dan PTDH, Prestasi Dihargai Pelanggaran Ditindak Tegas

15 Juli 2026 - 10:48 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!