Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 21 Mei 2026 05:13 WIB ·

Nama Zainal Arifin Muncul di Berkas Narkoba, Keluarga Mengaku Tak Pernah Terima Dokumen Resmi


 Nama Zainal Arifin Muncul di Berkas Narkoba, Keluarga Mengaku Tak Pernah Terima Dokumen Resmi Perbesar

Pamekasan, Potretrealita.com — Penanganan perkara narkotika di Kabupaten Pamekasan kembali dihantui tanda tanya besar yang mengganggu akal sehat dan rasa keadilan publik. Sebuah kejanggalan serius terungkap: nama Zainal Arifin secara tertulis tercantum dan disebut terlibat dalam berkas penuntutan perkara Hasan Muayyed, namun hingga detik ini, keluarganya sama sekali tidak pernah menerima satu pun dokumen resmi, surat pemberitahuan, maupun berkas perkara terkait status hukum dirinya.

Fakta ini menorehkan luka baru bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Pertanyaan mendasar pun menggema kian keras: bagaimana mungkin seseorang secara hukum disebut terlibat, namun hak konstitusional keluarganya untuk mendapatkan informasi dan administrasi hukum seolah diabaikan begitu saja?

Berdasarkan dokumen yang diterima media, Kejaksaan Negeri Pamekasan menerbitkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan Nomor PRINT-948/M.5.18/Enz.2/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 atas nama Hasan Muayyed Bin Affan. Di dalam dokumen resmi negara itu, nama Zainal Arifin tertulis jelas. Ia disebut bersama Hasan mengambil barang bukti narkotika jenis sabu dari seseorang yang berstatus DPO di wilayah Omben, Sampang. Lebih jauh lagi, nama Zainal telah dimasukkan ke dalam konstruksi pasal pelanggaran, yakni Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Namun di atas kertas ia ada, di dunia nyata ia seolah tiada jejak administrasi. Keluarga menegaskan, hingga hari ini dokumen yang mereka terima hanyalah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3D) dari Polda Jawa Timur. Tidak ada surat penangkapan, tidak ada surat penahanan, dan tidak ada selembar pun berkas yang menjelaskan posisi hukum Zainal Arifin secara sah.

“Namanya tertulis jelas di berkas penuntutan Hasan Muayyed. Tapi kami sebagai keluarga tidak pernah menerima apa-apa. Kalau memang dia diproses hukum, mana bukti administrasinya? Mana surat yang seharusnya kami terima?” ungkap perwakilan keluarga dengan nada heran yang bercampur kepedihan mendalam.

Kejanggalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi nyata ketidaksinkronan dan ketidakpatuhan terhadap aturan main hukum. Sesuai KUHAP, setiap tindakan penegakan hukum wajib disertai dokumen sah dan pemberitahuan kepada keluarga. Mengapa aturan dasar ini seolah dilanggar atau diabaikan? Apakah proses hukum berjalan di atas angin, tanpa pijakan prosedur yang jelas?

Publik kini mulai meragukan kualitas koordinasi antar aparat. Di satu sisi jaksa telah memasukkan nama Zainal ke dalam berkas perkara, namun di sisi lain, aparat penyidik seolah tidak pernah menyampaikan hak informasi kepada keluarga. Apakah ini bukti lemahnya komunikasi, atau ada hal lain yang sengaja ditutup-tutupi?

Lebih menyisakan pertanyaan tajam, publik juga menyoroti nasib dua nama lain yang disebut sebagai sumber barang bukti dalam kasus ini, yaitu “Rony” dan “Aman”. Keduanya disebut berstatus DPO, namun hingga kini belum ada kejelasan apakah mereka sudah diamankan atau justru masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat.

Jangan sampai penegakan hukum di wilayah ini hanya berani menyasar pihak tertentu, sementara mereka yang diduga sebagai mata rantai utama dan pemasok, justru dibiarkan lolos dan tak tersentuh hukum. Ketimpangan seperti ini hanya akan melahirkan kesan bahwa hukum berjalan tidak setara.

Kasus ini menjadi peringatan keras dan berpotensi menjadi preseden buruk. Penegakan hukum yang tertutup, berantakan administrasinya, dan mengabaikan hak warga negara, adalah benih yang akan meruntuhkan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi apa pun yang keluar dari mulut Satresnarkoba Polres Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, maupun Polda Jawa Timur. Diamnya para penegak hukum di tengah fakta yang terang benderang ini semakin menebalkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.

Masyarakat berhak menuntut kejelasan. Sebab, ketika urusan kertas dan administrasi saja sudah berantakan dan menimbulkan keraguan, bagaimana mungkin kita percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dengan bersih dan benar? Kejujuran aparat sedang diuji di sini. (Red)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pernyataan Ketua PGRI Bangkalan Tuai Kritik, Fast Respon Indonesia Center Jatim Soroti Stigma terhadap Media dan LSM

23 Mei 2026 - 16:59 WIB

Persebaya Mengamuk di GBT, Hancurkan Persik Kediri 5-0 dalam Derby Jawa Timur

23 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terbongkar Setahun Beroperasi, Jaringan Penyelundup Bawang Ilegal Raup Puluhan Miliar

23 Mei 2026 - 16:39 WIB

Ayah Tiri di Surabaya Cabuli Anak Kembar Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil 5 Bulan

23 Mei 2026 - 16:33 WIB

Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis

23 Mei 2026 - 16:09 WIB

Rugikan Negara dan Bahayakan Warga, Praktik Oplosan LPG Subsidi Dibekuk Polisi

23 Mei 2026 - 15:42 WIB

Trending di Bojonegoro
error: Content is protected !!