Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Malang · 21 Mei 2026 06:14 WIB ·

Dugaan Cacat Administrasi SHM, Ahli Waris Petani Minta Klarifikasi ke BPN Kabupaten Malang


 Dugaan Cacat Administrasi SHM, Ahli Waris Petani Minta Klarifikasi ke BPN Kabupaten Malang Perbesar

Malang, Potretrealita.com — Warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan permasalahan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan milik petani yang disebut belum dilunasi oleh pihak pengembang kaplingan.

Kedatangan warga bersama ahli waris almarhum Talkah itu didampingi kuasa hukum Andreas Widodo Wahyuarsa pada Kamis, guna mengajukan surat klarifikasi atas terbitnya sejumlah SHM di lokasi tanah yang berada di Desa Saptorenggo.

Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, persoalan bermula pada 30 November 2019 saat terjadi kesepakatan jual beli tanah antara pihak petani dan pengembang kaplingan. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) pecahan atas nama konsumen harus disesuaikan dengan dana yang telah masuk kepada pemilik lahan.

Selain itu, pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap atau termin, sedangkan pelunasan seluruh pembayaran dijanjikan paling lambat pada 10 April 2020.

Adapun tanah yang menjadi objek sengketa tersebut berada di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dengan dokumen sebagai berikut:

1. APBH No.396/2016, Letter C 983 Persil 64

2. APBH No.61/2009, Letter C 983 Persil 64

3. AJB No.774/2009, Letter C 984 Persil 64

Pihak ahli waris menduga telah terjadi cacat administrasi dalam penerbitan SHM di atas lahan tersebut. Sebab, menurut mereka, pihak pengembang belum menyelesaikan kewajiban pelunasan kepada petani selaku pemilik tanah.

Tidak hanya itu, pihak petani mengaku hanya menandatangani sekitar 10 akta AJB. Namun di lapangan, hampir seluruh bidang tanah disebut telah berubah menjadi SHM yang diduga terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Hari ini kami beserta perwakilan dari keluarga alhamdulillah sudah diterima surat untuk melakukan klarifikasi terkait tanah klien kami yang tiba-tiba bersertifikat. Kami berharap segera terealisasi klarifikasi ini,” ujar Andreas.

Akibat persoalan tersebut, pihak petani mengaku mengalami kerugian material dan finansial. Mereka berharap pihak BPN Kabupaten Malang dapat membuka ruang penjelasan secara transparan mengenai dasar penerbitan SHM di lahan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait dugaan yang disampaikan warga dan ahli waris. (Red)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Olah TKP Rampung, Gelar Perkara Ditunda; Pendamping Korban Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Pencabulan Anak

9 Juni 2026 - 08:09 WIB

Peduli Sesama, Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Program Bedah Rumah untuk Warga Nyalabuh Daya

9 Juni 2026 - 07:37 WIB

Pelaku Curanmor di Mess Car Wash Manyar Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

9 Juni 2026 - 04:03 WIB

Beraksi di 10 TKP, Dua Pencuri Motor Spesialis Minimarket Dilumpuhkan Tim URC

8 Juni 2026 - 16:07 WIB

Hilangnya 52 Motor Barang Bukti Balap Liar di Polsek Blega Disorot, Oknum Hanya Disanksi Lari Keliling Mapolres

8 Juni 2026 - 10:09 WIB

Kurang Waspada Saat Berkendara, Dua Motor Adu Banteng di Jalan Raya Pelemwatu

7 Juni 2026 - 18:20 WIB

Trending di Gresik
error: Content is protected !!