Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 20 Mei 2026 13:39 WIB ·

Polsek Tenggilis Selidiki Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom yang Rusak Fasilitas Umum


 Polsek Tenggilis Selidiki Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom yang Rusak Fasilitas Umum Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Aksi dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan Jalan Raya Jemursari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, pada Rabu dini hari (20/5/2026), memicu kemarahan warga. Pelaku tidak hanya diduga mencuri kabel jaringan telekomunikasi, tetapi juga merusak fasilitas umum dengan menggali sejumlah titik di badan jalan hingga membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga mengambil kabel optik milik PT Telkom melalui saluran air atau selokan di tepi jalan. Aksi tersebut dilakukan secara sistematis dengan membongkar titik tertentu yang diduga menjadi jalur kabel jaringan telekomunikasi bawah tanah.

Warga menilai tindakan itu bukan sekadar pencurian biasa, melainkan sudah masuk kategori kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat. Selain merusak infrastruktur jalan, aksi tersebut juga mengganggu layanan telekomunikasi dan internet yang menjadi kebutuhan utama masyarakat di era digital.

“Jalan jadi rusak dan membahayakan pengendara. Selain itu jaringan komunikasi juga terganggu. Ini jelas merugikan masyarakat banyak,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi.

Secara konstitusional, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa aset strategis negara harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan dirusak demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dalam aspek hukum pidana, pelaku berpotensi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak fasilitas umum. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara pun membayangi para pelaku.

Tak hanya itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana perusakan barang milik orang lain atau fasilitas umum. Aksi tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang secara tegas melarang setiap tindakan yang merusak maupun mengganggu jaringan telekomunikasi.

Secara yuridis, kasus ini dinilai telah mengarah pada gangguan terhadap infrastruktur publik yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat luas. Karena itu, penegakan hukum secara tegas dinilai mendesak agar memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa kembali terjadi.

Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Tenggilis Mejoyo, agar segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Iptu Bagus, saat dikonfirmasi terkait dugaan pencurian kabel tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Terimakasih banyak informasinya ya mas, dan saya tidak tahu kejadian tersebut mas, ini anggota saya sudah saya terjunkan untuk melakukan penyelidikan. Kalau ada kejadian akan kami ungkap mas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026). (Tim/Red)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pernyataan Ketua PGRI Bangkalan Tuai Kritik, Fast Respon Indonesia Center Jatim Soroti Stigma terhadap Media dan LSM

23 Mei 2026 - 16:59 WIB

Persebaya Mengamuk di GBT, Hancurkan Persik Kediri 5-0 dalam Derby Jawa Timur

23 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terbongkar Setahun Beroperasi, Jaringan Penyelundup Bawang Ilegal Raup Puluhan Miliar

23 Mei 2026 - 16:39 WIB

Ayah Tiri di Surabaya Cabuli Anak Kembar Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil 5 Bulan

23 Mei 2026 - 16:33 WIB

Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis

23 Mei 2026 - 16:09 WIB

Rugikan Negara dan Bahayakan Warga, Praktik Oplosan LPG Subsidi Dibekuk Polisi

23 Mei 2026 - 15:42 WIB

Trending di Bojonegoro
error: Content is protected !!