Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 18 Mei 2026 10:18 WIB ·

Hasil Lab Forensik vs Kejanggalan Fisik: Dinamika Sidang Narkoba 3 Kilogram di Sampang


 Hasil Lab Forensik vs Kejanggalan Fisik: Dinamika Sidang Narkoba 3 Kilogram di Sampang Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Persidangan perkara tindak pidana narkotika dengan nilai barang bukti seberat 3 kilogram sabu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampang kian menyita perhatian publik. Dinamika persidangan mencuat setelah terdakwa mengungkapkan temuan kejanggalan terkait kondisi barang bukti yang diajukan di persidangan, yang dinilai memiliki perbedaan warna dibandingkan dengan kondisi saat proses penangkapan awal. Hal ini kemudian menjadi sorotan utama tim kuasa hukum terdakwa dalam upaya menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran materil.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya senantiasa menghormati dan mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlaku. Namun, terdapat prinsip mendasar yang wajib dipenuhi, yaitu jaminan keaslian, keutuhan, serta kesinambungan proses penyitaan barang bukti dari awal hingga dihadirkan di depan majelis hakim.

“Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh prosedur yang tidak diuji secara transparan. Persidangan merupakan tempat mencari kebenaran sesungguhnya, bukan sekadar formalitas administratif semata,” tegas perwakilan kuasa hukum terdakwa usai menjalani persidangan, Senin (18/05/2026).

Pertanyaan yang diajukan terkait perbedaan kondisi fisik barang bukti, menurut penilaian hukum, merupakan hak mutlak terdakwa yang dilindungi dalam aturan hukum acara pidana. Pihak pembela berharap hal ini mendapatkan penjelasan yang terang benderang dan klarifikasi mendalam dari para pihak terkait di ruang sidang.

Polemik ini muncul berselisih dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang menyimpulkan bahwa sampel barang bukti yang diuji dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau narkotika jenis sabu. Meski hasil laboratorium telah tertuang dalam berkas perkara, tim pembela tetap menekankan bahwa validitas proses pengambilan hingga penyimpanan barang bukti tetap harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Hal ini bertujuan agar tidak muncul keraguan di mata masyarakat mengenai integritas penegakan hukum.

“Kami sama sekali tidak bermaksud menghalangi jalannya proses hukum. Namun, setiap terdakwa memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pembelaan yang layak serta berhak menguji keabsahan seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” tambahnya.

Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar serta berbagai dinamika hukum yang berkembang selama persidangan berlangsung.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim yang memimpin persidangan dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan independen, berpegang teguh pada fakta hukum dan bukti yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mewujudkan rasa keadilan bagi semua pihak. (Red)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pernyataan Ketua PGRI Bangkalan Tuai Kritik, Fast Respon Indonesia Center Jatim Soroti Stigma terhadap Media dan LSM

23 Mei 2026 - 16:59 WIB

Persebaya Mengamuk di GBT, Hancurkan Persik Kediri 5-0 dalam Derby Jawa Timur

23 Mei 2026 - 16:50 WIB

Terbongkar Setahun Beroperasi, Jaringan Penyelundup Bawang Ilegal Raup Puluhan Miliar

23 Mei 2026 - 16:39 WIB

Ayah Tiri di Surabaya Cabuli Anak Kembar Bertahun-tahun, Satu Korban Hamil 5 Bulan

23 Mei 2026 - 16:33 WIB

Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis

23 Mei 2026 - 16:09 WIB

Rugikan Negara dan Bahayakan Warga, Praktik Oplosan LPG Subsidi Dibekuk Polisi

23 Mei 2026 - 15:42 WIB

Trending di Bojonegoro
error: Content is protected !!