Surabaya, Potretrealita.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi besar dengan membongkar sindikat penipuan daring berskala nasional yang telah meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam jaringan manipulasi data pribadi hingga penipuan jual beli mobil online lintas daerah. Selasa (12/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari penyelidikan terkait tindak pidana penyalahgunaan data pribadi warga untuk registrasi SIM card ilegal. SIM card itu kemudian diperjualbelikan dan digunakan sebagai layanan kode OTP berbagai aplikasi digital. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterkaitan dengan jaringan penipuan jual beli mobil online yang beroperasi di Kediri, Batam, hingga Samarinda.
Sindikat ini diketahui telah beraksi sejak November 2025 dan diduga terlibat dalam sekitar 60 kasus penipuan di wilayah Jawa Timur. Polisi menyebut kelompok tersebut mampu meraup keuntungan fantastis mencapai Rp5 hingga Rp7 miliar setiap bulan.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat membagi peran para tersangka berdasarkan wilayah operasinya.
Kelompok Kediri yang terdiri dari DS, RV, YD, dan DF bertugas mengumpulkan rekening bank dengan modus pemberian bonus minyak goreng kepada masyarakat yang bersedia membuka rekening baru.
Sementara itu, kelompok Batam yang beranggotakan MJ, AN, dan BD bertugas mencari korban melalui marketplace dan media sosial dengan memasang iklan mobil murah untuk menarik minat calon pembeli.
Sedangkan kelompok Samarinda memiliki peran penting dalam aliran dana hasil kejahatan. AF bertugas merekrut dan menghubungkan para pelaku, SH dan AD mencairkan uang hasil penipuan, sementara WY mengelola rekening penampung untuk mendistribusikan dana ke jaringan sindikat.
Polisi mengungkap, para pelaku menggunakan modus skema segitiga dalam menjalankan aksinya. Dalam skema tersebut, penjual asli, pelaku, dan pembeli dihubungkan tanpa saling mengetahui identitas masing-masing. Korban diarahkan mentransfer uang ke rekening penampung milik sindikat sehingga transaksi tampak sah, padahal seluruh proses telah dimanipulasi oleh pelaku.
Dalam operasi penggerebekan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor Kawasaki Ninja, puluhan telepon genggam, serta berbagai rekening bank yang digunakan dalam aktivitas kejahatan tersebut. Barang bukti itu menunjukkan besarnya skala operasi sindikat penipuan daring yang dijalankan secara terorganisir.
Kasus ini menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Modus penipuan mobil murah melalui marketplace telah menyebabkan banyak korban mengalami kerugian finansial, sementara penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman serius bagi keamanan digital masyarakat.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana siber dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber demi menjaga keamanan transaksi digital dan kepercayaan publik. (Mul)











