Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 12 Mei 2026 13:34 WIB ·

Kabel Utilitas Wifi Moratel Diduga Tak Berizin di Simolawang Baru, Pelaksana Pilih Bungkam Saat di konfirmasi


 Kabel Utilitas Wifi Moratel Diduga Tak Berizin di Simolawang Baru, Pelaksana Pilih Bungkam Saat di konfirmasi Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Aktivitas penarikan kabel jaringan utilitas milik perusahaan Wifi Moratel di kawasan Jalan Simolawang Baru, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Selasa (12/5/26) menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan pemasangan kabel yang dilakukan di area permukiman padat penduduk tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Kecurigaan itu mencuat setelah sejumlah pekerja di lapangan mengaku bahwa kabel yang dipasang merupakan jaringan milik Wifi Moratel. Namun saat awak media mencoba mengonfirmasi legalitas pekerjaan tersebut, baik terkait izin pemasangan utilitas, maupun rekomendasi dari dinas terkait, pihak pelaksana di lokasi justru memilih bungkam.

Sikap tertutup itu memicu pertanyaan publik. Sebab, setiap pekerjaan penarikan kabel utilitas yang menggunakan fasilitas umum semestinya melalui prosedur dan perizinan resmi agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun pengguna jalan.

“Kalau memang resmi dan mengantongi izin, kenapa harus diam saat dikonfirmasi media?” ujar salah satu warga sekitar yang turut menyaksikan aktivitas pemasangan kabel tersebut.

Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan penarikan kabel di sepanjang Jalan Simolawang Baru tanpa menunjukkan papan proyek maupun dokumen perizinan yang biasa dipasang dalam pekerjaan utilitas resmi.

Minimnya keterbukaan informasi dari pihak pelaksana menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proyek pemasangan jaringan tersebut. Warga berharap pemerintah kota dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap legalitas pekerjaan utilitas milik Wifi Moratel itu.

Selain itu, pelaksana lapangan yang diketahui bernama Aris juga tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat maupun sambungan telepon WhatsApp terkait izin dan dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut, Selasa (12/5/26).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Moritel maupun pelaksana proyek di lapangan belum memberikan keterangan resmi terkait izin dan legalitas penarikan kabel di kawasan Simolawang Baru, Kecamatan Simokerto, Surabaya. (Red/Blkon)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Warga Padati Pengajian Akbar Maulid Nabi di Musholla Nurul Hidayah Sidoarjo

24 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Outlander Tabrak Taksi Listrik dan Warga hingga Tewas

24 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Bentuk PWRK Nusantara, Sesepuh Desa Rabasan Kedundung Serukan Eratkan Ukhuwah dan Teguh Beretika Profesi Jurnalis

24 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus, 27 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu

24 Agustus 2026 - 05:20 WIB

Curi Truck di Jatiroto Lumajang, Pelaku Dibekuk Jatanras Polda Jatim Saat Melintas di Pasuruan

23 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Rembol76 Turun Langsung ke Rumah Keluarga Korban Kekerasan Jombang, Desak Pelaku Ditangkap Tuntas

23 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Trending di Lamongan
error: Content is protected !!