Jakarta, Potretrealita.com – 5 Mei 2026. Praktisi hukum nasional, Rikha Permatasari, melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik penyelesaian damai dalam kasus pencabulan anak yang belakangan mencuat ke publik. Ia menilai narasi “damai demi korban” sebagai alibi yang menyesatkan dan berbahaya karena bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
“Jangan bungkus kejahatan dengan kata damai. Dalam kasus pencabulan anak, ‘damai’ bukan solusi—itu justru bentuk penguburan keadilan secara hidup-hidup,” tegas Rikha.
Rikha menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan delik serius yang tidak membuka ruang kompromi. Hal ini telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E juncto Pasal 82, yang mengancam pelaku dengan pidana 5 hingga 15 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menjamin hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Dalam kerangka hukum pidana, tidak ada satu pun norma yang membenarkan penyelesaian damai untuk kasus pencabulan anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rikha mengingatkan bahwa pihak-pihak yang mendorong penyelesaian damai berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, hingga perbuatan melawan hukum yang merugikan korban.
“Jika ada pihak yang dengan sengaja mengarahkan perkara ini ke jalur damai, maka patut diduga telah terjadi upaya menghalangi proses hukum. Ini bukan sekadar persoalan etik, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Rikha juga menyoroti potensi keterlibatan aparat desa atau tokoh masyarakat dalam mendorong perdamaian. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya posisi hukum jika negara kalah oleh kepentingan lokal, relasi kuasa, atau tekanan sosial.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan lokal. Ketika hukum tunduk pada kompromi, saat itu juga keadilan runtuh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi sepenuhnya oleh negara, bukan objek negosiasi. Dalam pernyataan terbukanya, Rikha juga mengingatkan bahwa publik berhak mempertanyakan integritas aparat penegak hukum jika praktik perdamaian dalam kasus semacam ini dibiarkan atau bahkan difasilitasi.
Sebagai penutup, Rikha menyerukan agar proses hukum berjalan tanpa kompromi, korban dilindungi, serta setiap bentuk intervensi diusut tuntas. Ia juga menegaskan pentingnya pertanggungjawaban hukum bagi pelaku maupun pihak yang menghambat jalannya proses hukum.
“Ketika kejahatan terhadap anak diselesaikan dengan damai, yang terjadi adalah negara sedang mundur dari tanggung jawabnya. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kegagalan moral,” pungkasnya. (Red)











