Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Narkoba · 10 Okt 2026 07:15 WIB ·

Ekstasi Logo WhatsApp Muncul di Surabaya, Polisi Bongkar Peredaran 32 Ribu Pil Koplo


 Ekstasi Logo WhatsApp Muncul di Surabaya, Polisi Bongkar Peredaran 32 Ribu Pil Koplo Perbesar

Surabaya, potretrealita.com – Di Surabaya mulai muncul obat terlarang jenis ekstasi dengan logo baru. Selain logo Minion yang sempat viral, kini muncul inovasi baru yakni ekstasi berlogo WA (WhatsApp).

Temuan logo baru jenis ekstasi terungkap oleh jajaran SatResnarkoba Polrestabes Surabaya usai mengamankan seorang diduga pengedar diwilayah Tembok Dukuh, Bubutan Surabaya.

Dari pengedar tersebut bukan hanya dua jenis ekstasi lain logo yang ditemukan, anggota juga menemukan ribuan obat keras jenis pil koplo atau dobel L.

Pria yang diamankan berinisial MA (24), warga Pandegiling Kecamatan Tegalsari, yang berperan sebagai kurir sekaligus perantara jual beli narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, usai adanya informasi yang masuk terkait adanya seorang pengedar.

“Lokasi penangkapan berada di sebuah kamar kos di Jalan Tembok Dukuh, Surabaya. Dalam pengembangan perkara, anggota juga menemukan barang bukti ekstasi di sekitar Jalan Embong Ploso, Kecamatan Genteng, Surabaya,” kata AKBP Dodi, Sabtu (10/10).

Puluhan Ekstasi dan 32 Ribu Pil Koplo Disita

AKBP Dodi melanjutkan, total barang bukti ekstasi yang diamankan mencapai 43 butir dengan berat netto gabungan sekitar 14,836 gram. Sementara itu, jumlah pil koplo yang tercatat dalam keterangan polisi mencapai sekitar 32.000 butir.

Barang bukti yang disita dengan rincian, 19 butir ekstasi hijau berlogo WhatsApp dengan berat netto sekitar 5,892 gram. 24 butir ekstasi kuning berlogo Minion dengan berat netto sekitar 8,944 gram. 32 botol pil koplo jenis Dobel L, masing-masing berisi sekitar 1.000 butir, dengan total kurang lebih 32.000 butir dan 2 HP.

“Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri jalur distribusi dan diduga pelaku ini bertugas mengambil dan memasang ran­jauan,” imbuh Dodi.

Diketahui jika MA ini diduga tidak hanya menyimpan atau membawa barang terlarang. Ia juga berperan sebagai kurir atau perantara jual beli yang bertugas mengambil serta memasang ranjauan narkotika dan obat keras sesuai arahan.

Siapa yang berperan mengarahkan, yakni seseorang berinisial RESEK, yang dalam keterangan perkara disebut sebagai bandar yang kini DPO.

Sementara itu, untuk skema upah dalam aktivitas tersebut, MA disebut memperoleh bayaran Rp5.000 untuk setiap butir ekstasi yang terjual atau telah dipasang dalam ranjauan, serta Rp15.000 untuk setiap botol pil koplo jenis Dobel L yang dipasang atau diranjau.

Polisi kini masih dalami jaringan pemasok juga asal barang, jalur pengiriman, hingga identitas dan keberadaan pihak yang diduga terlibat.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras dapat menyasar berbagai lingkungan, termasuk kawasan permukiman hingga rumah kos. (gus)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

GSN dan BNNK Pasuruan Bersinergi, Gelar Sosialisasi P4GN di SPPG Cobanblimbing

10 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Gresik Turun Tangan, Ibu Korban Dugaan Pemerasan Debt Collector Pinjol Rugi Hampir Rp3 Juta

10 Oktober 2026 - 03:27 WIB

Penuh Kehangatan, Keluarga Besar Polda Jatim Lepas Irjen Pasma Royce Menuju Tugas Baru

10 Oktober 2026 - 03:23 WIB

Motor Mahasiswa Hilang di Kos, Polsek Sukolilo Bongkar Rantai Penadahan dan Amankan Tiga Orang

10 Oktober 2026 - 03:16 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Sat Lantas Polrestabes Surabaya Layani Ojol hingga Lansia Lewat Dapur Gratis

10 Oktober 2026 - 03:10 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 200 Nasi Bungkus dalam Aksi Jumat Berkah di Pasar 17 Agustus

9 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Trending di Lapas
error: Content is protected !!