Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 28 Apr 2026 12:34 WIB ·

Diduga Hendak Curi Kabel Bawah Tanah PT Telkom, Dua Pria Diciduk Polisi di Wiyung


 Diduga Hendak Curi Kabel Bawah Tanah PT Telkom, Dua Pria Diciduk Polisi di Wiyung Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Wiyung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Raya Menganti Gogor, Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, saat anggota kepolisian tengah melakukan patroli rutin di wilayah hukum Wiyung.

Kapolsek Wiyung, Kompol Lya Ambarwati, dalam laporannya menjelaskan bahwa petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penggalian tanah di tengah jalan, tepatnya di depan showroom Indomobil, Jalan Raya Menganti Gogor No. 6.

Saat dilakukan pemeriksaan, para pekerja tersebut diduga hendak mengambil kabel yang tertanam di dalam tanah. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan izin resmi dari pihak terkait.

“Petugas patroli mencurigai aktivitas penggalian tersebut karena dilakukan dini hari. Setelah diperiksa, ternyata diduga untuk mengambil kabel bawah tanah tanpa izin resmi,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

Dua orang kemudian diamankan sebagai tersangka, yakni Surya Ramadhan (22), warga Gubeng, Surabaya, dan Toto Herwanto (35), warga Brebes, Jawa Tengah, yang diketahui berdomisili di Driyorejo, Gresik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya, di antaranya satu unit dump truck Mitsubishi, mesin genset, alat bor beton, gerinda, linggis, cangkul, helm proyek, hingga alat komunikasi HT.

Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan disebut memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, mengingat dalam beberapa pekan terakhir telah terjadi kasus serupa di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penggalian fasilitas umum atau infrastruktur vital pada jam-jam rawan. Aparat menegaskan akan terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi kriminal serupa terulang kembali di wilayah Surabaya. (Red/Lee)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Buka Suara: Tidak Ada Praktik Menyimpang dalam Penanganan Perkara Narkotika

10 Juli 2026 - 05:38 WIB

Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak, 15 Lainnya Masih Diburu

9 Juli 2026 - 21:06 WIB

LSM TRINUSA Ajukan Audiensi ke PUDAM Sumber Sejahtera Bangkalan Bahas Isu Dugaan Kebocoran PAD

9 Juli 2026 - 14:10 WIB

Polres Mojokerto Aktifkan ETLE, Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Berkendara

9 Juli 2026 - 14:03 WIB

Wali Kota Surabaya Turun Tangan Usut Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Lahan di SWK Tambak Wedi

9 Juli 2026 - 13:53 WIB

Keputusan Dewan Pers Vs Satreskrim Polres Mojokerto, Perkara Mangkrak Lama Tanpa Kejelasan

9 Juli 2026 - 13:48 WIB

Trending di Mojokerto
error: Content is protected !!