Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 28 Apr 2026 12:34 WIB ·

Diduga Hendak Curi Kabel Bawah Tanah PT Telkom, Dua Pria Diciduk Polisi di Wiyung


 Diduga Hendak Curi Kabel Bawah Tanah PT Telkom, Dua Pria Diciduk Polisi di Wiyung Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Wiyung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Raya Menganti Gogor, Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, saat anggota kepolisian tengah melakukan patroli rutin di wilayah hukum Wiyung.

Kapolsek Wiyung, Kompol Lya Ambarwati, dalam laporannya menjelaskan bahwa petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penggalian tanah di tengah jalan, tepatnya di depan showroom Indomobil, Jalan Raya Menganti Gogor No. 6.

Saat dilakukan pemeriksaan, para pekerja tersebut diduga hendak mengambil kabel yang tertanam di dalam tanah. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan izin resmi dari pihak terkait.

“Petugas patroli mencurigai aktivitas penggalian tersebut karena dilakukan dini hari. Setelah diperiksa, ternyata diduga untuk mengambil kabel bawah tanah tanpa izin resmi,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

Dua orang kemudian diamankan sebagai tersangka, yakni Surya Ramadhan (22), warga Gubeng, Surabaya, dan Toto Herwanto (35), warga Brebes, Jawa Tengah, yang diketahui berdomisili di Driyorejo, Gresik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya, di antaranya satu unit dump truck Mitsubishi, mesin genset, alat bor beton, gerinda, linggis, cangkul, helm proyek, hingga alat komunikasi HT.

Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan disebut memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, mengingat dalam beberapa pekan terakhir telah terjadi kasus serupa di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penggalian fasilitas umum atau infrastruktur vital pada jam-jam rawan. Aparat menegaskan akan terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi kriminal serupa terulang kembali di wilayah Surabaya. (Red/Lee)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Utilitas Wifi Moratel Diduga Tak Berizin di Simolawang Baru, Pelaksana Pilih Bungkam Saat di konfirmasi

12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bersenjata Air Soft Gun, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Diciduk Polisi

12 Mei 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Nasional, 11 Pelaku Ditangkap dan Raup Miliaran Rupiah

12 Mei 2026 - 12:35 WIB

GERANAT’S Jatim Desak Percepatan RUU Transportasi Online, Komisi D DPRD Siap Kawal Aspirasi Driver

12 Mei 2026 - 12:09 WIB

Pengajar Ngaji di Surabaya Ditangkap, Diduga Cabuli Tujuh Santri di Bawah Umur

12 Mei 2026 - 11:55 WIB

Polres Jember Siagakan Puluhan Personel Amankan Latihan Bersama PSHT, 415 Peserta Terlibat

12 Mei 2026 - 11:41 WIB

Trending di Jember
error: Content is protected !!