Surabaya, Potretrealita.com – Unit Reskrim Polsek Wiyung, Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk pelaku pencurian kabel milik Telkom yang selama ini meresahkan masyarakat. Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di salah satu titik jaringan telekomunikasi di wilayah Wiyung.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga kerap beraksi dengan cara memotong dan mencuri kabel jaringan telekomunikasi untuk kemudian dijual. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel Telkom, alat pemotong, serta kendaraan yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Ristianto, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi pencurian kabel ini tidak hanya merugikan pihak perusahaan, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat karena mengganggu layanan komunikasi dan jaringan internet.
“Iya benar mas, kami amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Ristianto, Senin (27/4/2026).
Pencurian kabel jaringan menjadi tindak kejahatan yang serius karena berpotensi melumpuhkan akses komunikasi warga. Akibat ulah pelaku, masyarakat dapat mengalami gangguan layanan internet dan telepon, sehingga aktivitas sehari-hari ikut terganggu.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jaringan utilitas, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum seperti kabel telekomunikasi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wiyung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kabel tersebut.
Polsek Wiyung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang merugikan warga. (Red/Blkon)











