Bangkalan, Potretrealita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak berupa sapi di wilayah Kabupaten Bangkalan. Dua tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan warga terkait hilangnya sapi. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim melakukan patroli penyelidikan mobile di sejumlah titik rawan.
“Dalam patroli malam, anggota mencurigai kendaraan bak terbuka L300 yang mengangkut sapi. Setelah diperiksa, sapi tersebut terbukti hasil tindak pidana pencurian,” ujar AKP Hafid, Jumat (24/4/2026).
Dua tersangka yang diamankan adalah BS (39), warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung, dan JH (56), warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi mengungkap sapi dicuri dari Kecamatan Kwanyar. BS berperan sebagai pelaku utama, sementara JH bertindak sebagai penadah. BS dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan JH dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Peristiwa pencurian diketahui korban sekitar pukul 04.00 WIB saat hendak memberi makan sapi di kandang belakang rumahnya di Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar. Sapi sudah raib, hanya tersisa tali pengikat. Korban segera melapor ke Polres Bangkalan.
Selain itu, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus pencurian sapi di Kecamatan Tanah Merah. Berkat pelacakan unit K9, sapi yang sempat hilang ditemukan di semak-semak dan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Proses hukum masih berjalan. Kami akan terus mendalami untuk membongkar jaringan maupun pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Hafid. (Mul)











