Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bandung · 17 Apr 2026 00:32 WIB ·

LSM TRINUSA DPD Jabar Desak KPK Periksa Ridwan Kamil, Siap Gelar Aksi di Gedung KPK


 LSM TRINUSA DPD Jabar Desak KPK Periksa Ridwan Kamil, Siap Gelar Aksi di Gedung KPK Perbesar

Bandung, Potretrealita.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah tegas dengan memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Desakan ini muncul di tengah sikap KPK yang dinilai masih menahan langkah dalam proses penanganan perkara. Alih-alih mempercepat pemeriksaan terhadap pihak-pihak kunci, lembaga antirasuah tersebut saat ini disebut lebih fokus pada pendalaman dokumen keuangan yang dianggap krusial dalam membongkar konstruksi perkara.

Ketua LSM TRINUSA DPD Jawa Barat, Ait M Sumarna, menilai pendekatan kehati-hatian KPK sah secara prosedural, namun tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pemanggilan pihak-pihak strategis yang diduga memiliki keterkaitan.

“KPK jangan terjebak dalam pola lambat yang justru berpotensi mengaburkan jejak. Pemanggilan terhadap Ridwan Kamil harus segera dilakukan untuk memperjelas posisi hukumnya. Ini bukan soal asumsi, tapi soal kebutuhan mendesak dalam mengurai fakta,” tegas Ait.

Menurutnya, status hukum Ridwan Kamil saat ini masih berada dalam wilayah abu-abu karena belum ada kejelasan apakah yang bersangkutan hanya sebatas pihak yang disebut dalam konstruksi perkara atau memiliki keterlibatan lebih jauh.

LSM TRINUSA juga mendorong KPK untuk menelusuri secara komprehensif aliran dana dalam proyek pengadaan iklan tersebut. Penelusuran itu, kata Ait, harus mencakup pergerakan dana baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk mengungkap siapa saja pihak yang menerima manfaat serta tujuan dari transaksi tersebut.

“Aliran dana harus dibuka seterang-terangnya. Siapa yang menikmati, bagaimana skemanya, dan apakah ada pihak-pihak yang menjadi pengendali di balik layar. Jangan sampai ada aktor besar yang luput hanya karena pendekatan penyidikan tidak progresif,” ujarnya.

Selain itu, Ait juga menekankan pentingnya membedah jejak komunikasi antara Ridwan Kamil dan pihak internal Bank BJB, khususnya terkait proyek pengadaan iklan yang kini menjadi inti perkara.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta pejabat internal bank, Widi Hartoto. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga mengendalikan sejumlah agensi periklanan.

Namun demikian, LSM TRINUSA menilai langkah KPK belum sepenuhnya optimal, terutama dalam hal penahanan para tersangka.

“Kami mendesak KPK segera melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Ini penting untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi. Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah,” kata Ait.

Lebih jauh, ia meminta agar arah penyidikan tidak berhenti pada klaster awal, yakni dugaan pengondisian proyek iklan, melainkan terus dikembangkan hingga menyasar aktor-aktor lain yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung.

Sebagai bentuk tekanan moral dan komitmen dalam mengawal penegakan hukum, LSM TRINUSA DPD Jawa Barat juga menyatakan akan menggelar aksi gerakan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Selasa, 21 April 2026.

“Kami akan turun langsung ke KPK pada 21 April 2026. Ini adalah bentuk keseriusan kami mengawal kasus ini agar tidak mandek. Publik menunggu keberanian KPK untuk membuka secara terang siapa saja yang terlibat, tanpa tebang pilih,” tegas Ait.

Kasus ini sendiri ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar—angka yang menunjukkan besarnya skala dugaan praktik korupsi yang tengah diusut.

Kini, sorotan publik tertuju pada KPK: apakah sikap kehati-hatian tersebut akan berujung pada penguatan konstruksi perkara, atau justru memperlambat pengungkapan peran pihak-pihak kunci, termasuk Ridwan Kamil, yang hingga saat ini masih berada dalam bayang-bayang ketidakjelasan hukum.

LSM TRINUSA menegaskan, publik berhak mendapatkan kepastian hukum yang transparan dan akuntabel, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Warga Padati Pengajian Akbar Maulid Nabi di Musholla Nurul Hidayah Sidoarjo

24 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Outlander Tabrak Taksi Listrik dan Warga hingga Tewas

24 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Bentuk PWRK Nusantara, Sesepuh Desa Rabasan Kedundung Serukan Eratkan Ukhuwah dan Teguh Beretika Profesi Jurnalis

24 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026: Polres Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus, 27 Tersangka dan Sita 1 Kg Sabu

24 Agustus 2026 - 05:20 WIB

Curi Truck di Jatiroto Lumajang, Pelaku Dibekuk Jatanras Polda Jatim Saat Melintas di Pasuruan

23 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Rembol76 Turun Langsung ke Rumah Keluarga Korban Kekerasan Jombang, Desak Pelaku Ditangkap Tuntas

23 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Trending di Lamongan
error: Content is protected !!