Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bea cukai · 16 Apr 2026 14:44 WIB ·

Truk Box Kecelakaan di Sampang Angkut 936 Ribu Batang Rokok Ilegal, Barang Bukti Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura


 Truk Box Kecelakaan di Sampang Angkut 936 Ribu Batang Rokok Ilegal, Barang Bukti Dilimpahkan ke Bea Cukai Madura Perbesar

Sampang, Potretrealita.com – Kasus kecelakaan tunggal mobil truk box di Jalan Raya Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Selasa (14/4/2026) lalu, kini memasuki tahap penanganan lanjutan.

Polisi resmi melimpahkan barang bukti berupa kendaraan dan muatan rokok tanpa pita cukai ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, petugas piket laka Satlantas Polres Sampang menerima laporan adanya kecelakaan tunggal yang melibatkan satu unit mobil truk box bernopol AG-9552-EH.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim menjelaskan bahwa, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, truk box tersebut diketahui mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah besar.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan muatan rokok tanpa pita cukai berbagai merek. Namun pengemudi kendaraan tidak berada di lokasi dan diduga melarikan diri,” ujar Kasat, Kamis (16/4/2026).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil truk box serta rokok ilegal berbagai merek dengan total sekitar 234 ball atau setara 936.000 batang.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Sampang berdasarkan LP/A/26/IV/2026/SPKT SATRESKRIM/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 April 2026.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa kendaraan box beserta isi muatannya telah dilimpahkan kepada penyidik Bea Cukai Madura guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peredaran rokok tanpa cukai diduga masih marak melintasi wilayah Madura melalui jalur darat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jangan Tunggu Narkotika Masuk Lingkungan, GSN Perkuat Edukasi P4GN di Desa Tanggul

19 September 2026 - 16:31 WIB

Perjusa Spenfora 2026 Digelar, Tanamkan Kemandirian dan Semangat Kebersamaan Siswa SMPN 4 Surabaya

19 September 2026 - 15:48 WIB

Peringati Maulid Nabi, Majelis Dzikir Sholawat As Sakinah Hadirkan Habaib dan Kiai

19 September 2026 - 15:42 WIB

Tim DVI Polda Jatim Kebut Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8, 76 Data Ante Mortem Diterima

19 September 2026 - 10:34 WIB

Peduli Mitra Ojol, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Bansos di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

19 September 2026 - 10:29 WIB

Matnafi: Madas Sedarah Simokerto Harus Hadir dan Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

19 September 2026 - 10:24 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!