Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 9 Apr 2026 05:22 WIB ·

Klakson Berujung Todongan Pistol, Warga Tanjungbumi Ditangkap Polisi


 Klakson Berujung Todongan Pistol, Warga Tanjungbumi Ditangkap Polisi Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com – Aksi brutal di jalan raya kembali terjadi di Kabupaten Bangkalan. Seorang pria bernama Ruspandi, warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi, ditangkap aparat Polres Bangkalan usai menodongkan senjata api rakitan kepada sesama pengendara, Selasa (7/4/2026).

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu persoalan sepele. Korban, Farid, hanya membunyikan klakson sebagai peringatan di jalan. Namun, pelaku justru tersulut emosi, mengejar korban, lalu mengacungkan revolver rakitan hingga membuat korban ketakutan dan melarikan diri.

“Pelaku langsung mengejar korban dan menodongkan senjata api rakitan. Korban dalam kondisi panik akhirnya memilih menyelamatkan diri,” jelas AKP Hafid.

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian bergerak cepat. Tim Reskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus Ruspandi dan mengamankan barang bukti berupa revolver rakitan beserta dua butir amunisi aktif.

“Pelaku sudah kami amankan bersama senjata rakitan dan amunisi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif, termasuk menelusuri asal-usul senjata tersebut,” tegasnya.

Polisi menilai tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan tindak pidana serius yang membahayakan keselamatan publik. Atas perbuatannya, Ruspandi terancam dijerat pasal kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di jalan raya. Aparat juga mengimbau warga untuk mengedepankan etika berkendara serta segera melapor apabila menemukan indikasi kepemilikan senjata ilegal di lingkungan sekitar. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Utilitas Wifi Moratel Diduga Tak Berizin di Simolawang Baru, Pelaksana Pilih Bungkam Saat di konfirmasi

12 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bersenjata Air Soft Gun, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Diciduk Polisi

12 Mei 2026 - 13:19 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Nasional, 11 Pelaku Ditangkap dan Raup Miliaran Rupiah

12 Mei 2026 - 12:35 WIB

GERANAT’S Jatim Desak Percepatan RUU Transportasi Online, Komisi D DPRD Siap Kawal Aspirasi Driver

12 Mei 2026 - 12:09 WIB

Pengajar Ngaji di Surabaya Ditangkap, Diduga Cabuli Tujuh Santri di Bawah Umur

12 Mei 2026 - 11:55 WIB

Polres Jember Siagakan Puluhan Personel Amankan Latihan Bersama PSHT, 415 Peserta Terlibat

12 Mei 2026 - 11:41 WIB

Trending di Jember
error: Content is protected !!