Surabaya, Potretrealita.com – 11 Maret 2026. Jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial AFP dan R, warga Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengawasan intensif yang dilakukan kepolisian terhadap peredaran makanan dan minuman selama bulan Ramadan. Pengawasan ini bertujuan memastikan keamanan pangan bagi masyarakat, khususnya saat konsumsi makanan dan minuman meningkat selama bulan puasa.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan praktik penjualan kembali produk yang seharusnya sudah dimusnahkan karena telah melewati masa kedaluwarsa.
“Di bulan puasa, Polrestabes Surabaya melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap peredaran makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya praktik penjualan kembali produk yang seharusnya dimusnahkan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan berbagai jenis produk kedaluwarsa yang dijual kembali oleh pelaku, di antaranya yoghurt, susu, sosis, mi instan, bumbu masakan, teh kemasan hingga minuman saset.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa produk tersebut diperoleh AFP dari gudang tempatnya bekerja di wilayah Sidoarjo. Barang-barang yang seharusnya dimusnahkan justru disalahgunakan dengan cara dijual kembali. Selain itu, pelaku juga memperoleh produk kedaluwarsa dari sejumlah minimarket.
Untuk mengelabui konsumen, pelaku mengganti label tanggal kedaluwarsa dengan label baru agar produk terlihat masih layak dikonsumsi.
“Makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa itu ditempeli ulang label tanggal agar seolah-olah masih layak konsumsi, lalu dijual kembali,” jelas AKBP Edy.
Produk ilegal tersebut dipasarkan melalui media sosial serta dijual langsung kepada warga sekitar dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak November 2025.
Dari bisnis ilegal tersebut, pasangan suami istri itu diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp30 juta per bulan. Jika dihitung sejak awal kegiatan, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, AFP dan R dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli makanan dan minuman, terutama dengan memperhatikan label tanggal kedaluwarsa sebelum dikonsumsi guna menghindari risiko kesehatan.
Selain itu, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran pangan serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat. (gus)











