Sampang, Potretrealita.com – Polemik legalitas Asmaraloka Resto & Cafe di pesisir Pantai Desa Sejati, Kecamatan Camplong, memasuki babak baru.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) resmi menaikkan persoalan ini ke tingkat provinsi setelah menilai jawaban Pemerintah Kabupaten Sampang belum menyentuh substansi utama yang dipersoalkan.
Sebelumnya, Pemkab Sampang melalui DPMPTSP menyampaikan bahwa usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun dalam surat yang sama juga disebutkan masih terdapat persyaratan dasar perizinan yang perlu dikoordinasikan dan dilengkapi oleh pelaku usaha.
Ketua GASI, Achmad Rifa’i, menilai NIB bukan satu-satunya syarat legalitas operasional, terlebih bangunan usaha tersebut berdiri permanen di kawasan pesisir.
“Selain aspek reklamasi dan ruang laut, publik juga berhak mengetahui apakah bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena bangunan permanen tanpa PBG juga berpotensi menimbulkan persoalan administrasi,” ujarnya. Selasa (03/03)
Menurutnya, jika benar masih terdapat kekurangan persyaratan dasar perizinan, maka kejelasan mengenai izin reklamasi, kesesuaian tata ruang, hingga PBG menjadi penting untuk dibuka secara transparan.
Atas dasar itu, GASI telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur guna meminta penjelasan mengenai status reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di lokasi usaha tersebut GASI memberikan tenggat waktu 10 hari kerja untuk memperoleh jawaban tertulis.
Langkah ini menandai eskalasi polemik yang sebelumnya berada di ranah kabupaten, selain izin ruang laut, aspek legalitas bangunan melalui PBG dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh prosedur telah dipenuhi sebelum operasional usaha berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan terbuka mengenai status izin reklamasi maupun PBG bangunan Asmaraloka Resto & Cafe yang diresmikan pada Kamis, 12 Februari 2026 tersebut. (Red)











