Sidoarjo, Potretrealita.com — Proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memasuki tahap Pemeriksaan Awal dan Pembuktian, Rabu (18/2/2026). Namun, pihak termohon, KPPBC TMP C Madura, tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Di ruang sidang, Majelis Komisioner tetap membuka dan melanjutkan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Agenda pemeriksaan difokuskan pada legal standing para pihak serta pokok permohonan informasi yang menjadi objek sengketa.
Perkara ini diajukan oleh Achmad Rifa’i, Ketua Umum GASI, setelah permohonan informasi yang diajukan kepada KPPBC TMP C Madura tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan. Sengketa tersebut kemudian diregistrasi dan diproses melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi.
Dalam sistem penyelesaian sengketa informasi publik, kehadiran para pihak menjadi elemen penting guna memastikan pemeriksaan berjalan efektif dan berimbang. Ketidakhadiran termohon pada tahap awal dapat memengaruhi jalannya pembuktian serta menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam mengambil keputusan.
Achmad Rifa’i menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menggunakan jalur hukum yang tersedia. Harapannya badan publik juga hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka di forum resmi,” ujar Rifa’i usai persidangan.
Ia menambahkan, sebelum sengketa diajukan ke Komisi Informasi, pihaknya telah melakukan komunikasi dan audiensi guna memperoleh informasi yang dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPPBC TMP C Madura terkait alasan ketidakhadiran dalam sidang tersebut. (Red)











