Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 17 Feb 2026 02:10 WIB ·

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel


 Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel Perbesar

Sidoarjo, Potretrealita.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram, untuk diperjualbelikan ke masyarakat.

Bermula dari laporan Masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.

Pelaku diketahui berinisial M (37), warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapatkan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas portabel, termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi.

“Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun.

Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal.

Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut.

“Ide melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube,” terang Kombes. Pol. Christian Tobing.

Dari pengakuan pelaku, setiap kaleng gas portabel pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 4.000.

Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung.

Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp. 30 juta per bulan. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2 miliar. ( Mul )

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Isu Pungutan Rp1,6 Juta di Samsat Trosobo Dibantah, Polisi Pastikan Pelayanan Sesuai Aturan

7 Maret 2026 - 07:49 WIB

Karyawan CV Karunia Surabaya Dikeroyok 5 Rekan Kerjanya, Korban Lapor Polisi

7 Maret 2026 - 06:46 WIB

Satu Dekade Bonek Bersholawat, Ribuan Jamaah Hadiri Sholawat dan Khotmil Qur’an Bersama KHR Moch Kholil As’ad di Gunung Anyar

7 Maret 2026 - 01:03 WIB

Kasus Dugaan Pungli PPDB SMKN 2 Kota Serang Terkuak, Inspektorat Temukan Kelebihan Titipan Dana

7 Maret 2026 - 00:06 WIB

Kasus Narkoba di Pesisir Surabaya Terungkap, Nelayan MG Ditangkap Polisi

7 Maret 2026 - 00:00 WIB

Viral Penjaga Kursi Pijat di Stasiun Gubeng Menangis Usai Dituduh Curi Gelang, CCTV Ungkap Fakta

6 Maret 2026 - 10:35 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!