Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 9 Feb 2026 14:57 WIB ·

Tiang WiFi Ilegal Setinggi 7 Meter Ancam Keselamatan Warga Simokerto, Satpol PP Bertindak


 Tiang WiFi Ilegal Setinggi 7 Meter Ancam Keselamatan Warga Simokerto, Satpol PP Bertindak Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Pembangkangan terhadap aturan kembali terjadi di Kota Surabaya. Di kawasan Kebun Dalem, Kecamatan Simokerto, warga memergoki rencana pemasangan tiang WiFi baru pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB atau seusai Dhuhur, meski jaringan WiFi di lokasi tersebut belum mengantongi izin resmi dari Dinas PU maupun Pemerintah Kota Surabaya.

Tiang-tiang WiFi yang telah berdiri sekitar dua hingga tiga bulan itu disebut warga memiliki ketinggian sekitar tujuh meter, dipasang pada posisi berisiko, sebagian memakan badan jalan dan berdiri di tepi lintasan warga. Keberadaan tiang setinggi itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, terlebih jika pondasi tidak memenuhi standar teknis.

Jaringan WiFi tersebut diduga milik penyedia Viiberstar, dengan pelaksana lapangan Fiki Anton Mustakim. Menurut warga, pemasangan dilakukan tanpa perhitungan teknis yang jelas, tanpa papan identitas, serta tanpa kejelasan penanggung jawab di lapangan.

“Tiangnya tinggi, sekitar tujuh meter. Kalau roboh, dampaknya besar. Bisa menimpa rumah atau kendaraan. Tapi tidak ada yang bertanggung jawab,” ujar seorang warga.

Warga juga mempertanyakan kedalaman dan kekuatan pondasi tiang. Dengan tinggi mencapai ±7 meter, tiang yang ditanam dangkal dinilai rawan miring atau roboh, terutama saat hujan deras dan angin kencang.

Selama kurang lebih dua hingga tiga bulan terpasang, warga mengaku tidak pernah melihat adanya izin yang ditempel atau sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Kondisi ini menambah kekhawatiran akan pengabaian keselamatan publik.

Merasa terancam, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satpol PP Kota Surabaya. Laporan itu segera ditindaklanjuti. Kasatpol PP Kota Surabaya menginstruksikan Satpol PP Kecamatan Simokerto untuk turun langsung ke lokasi.

Dalam pemeriksaan, pelaksana lapangan Viiberstar, Fiki Anton Mustakim, dibawa ke Kantor Kelurahan Simokerto untuk klarifikasi. Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan pemasangan tiang dan jaringan WiFi, yang bersangkutan tidak mampu memperlihatkan izin resmi, baik dari PU maupun Pemerintah Kota Surabaya.

Petugas kemudian menelusuri titik pemasangan dan menemukan beberapa tiang WiFi setinggi ±7 meter yang telah terpasang sekitar 2–3 bulan, serta adanya rencana penambahan tiang baru yang belum sempat direalisasikan.

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP langsung bertindak tegas. Sejumlah tiang ditertibkan, jaringan diamankan, dan pelaksana dikenai surat tilang penertiban. Satpol PP menegaskan seluruh aktivitas pemasangan dan operasional WiFi dihentikan total hingga perizinan dipenuhi.

“Tidak boleh ada pemasangan maupun operasional sebelum izin lengkap. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas petugas Satpol PP Kecamatan Simokerto.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa pemasangan infrastruktur tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan warga. Warga mendesak Pemkot Surabaya bertindak tegas dan konsisten agar praktik serupa tidak terulang. (Red)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Video Penggerebekan Sabung Ayam di Bangkalan Viral, 9 Orang Dilepas Polisi, Publik Soroti Dugaan “Tangkap-Lepas”

11 April 2026 - 10:58 WIB

Pencurian Kabel Dilakukan Terang – Terangan, Pengawasan Polsek Genteng Dipertanyakan

11 April 2026 - 08:11 WIB

Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Tes Urine Negatif Narkoba, Polda Jatim Pastikan Kondusif

11 April 2026 - 07:36 WIB

Terbongkar! Modus PO Sembako Murah di Surabaya, Pelaku Gasak Rp400 Juta dari IRT dalam

11 April 2026 - 07:29 WIB

Skandal SK ASN Palsu Guncang Gresik: 9 Korban Tertipu hingga Ratusan Juta, Pelaku Diburu Polisi

11 April 2026 - 01:38 WIB

Operasi Gabungan di Suramadu: 8 Pengendara Langgar Aturan, Kesadaran Lalu Lintas Disorot

11 April 2026 - 01:28 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!