Surabaya, Potretrealita.com – Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) mengancam akan menghentikan setoran retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk protes atas penindakan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap sekitar 700 juru parkir oleh aparat kepolisian.
Ancaman tersebut disampaikan dalam aksi massa yang digelar dengan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya di Jalan Raya Menanggal, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Para juru parkir mengaku keberatan atas sanksi tipiring yang dijatuhkan Polrestabes Surabaya dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menilai penindakan tersebut tidak adil karena menyasar jukir yang diklaim sebagai rekanan resmi Pemerintah Kota Surabaya.
Ketua PJS, Izul Fiqri, menyampaikan kekecewaannya setelah menelusuri langsung dasar hukum penindakan tersebut ke Markas Polrestabes Surabaya. Ia mengungkapkan bahwa tindakan represif aparat dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Dishub Kota Surabaya.
“Harusnya Dishub yang bertanggung jawab, karena Dishub yang mengambil setoran kami setiap hari. Kami datangi Polrestabes, ternyata disampaikan bahwa ini atas permintaan Dishub. Ini kan seperti ludrukan, jangan begitulah, kasihan juru parkir ini,” ujar Izul saat ditemui di Kantor Dishub Surabaya.
Izul menegaskan, apabila aksi penyisiran atau sweeping tipiring terhadap jukir terus dilakukan, ribuan juru parkir di Surabaya siap melakukan perlawanan secara masif. Bentuk perlawanan tersebut berupa mogok kerja dan penghentian setoran uang parkir yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD Kota Surabaya.
“Kami ultimatum semua juru parkir dilarang setor PAD, dilarang setor retribusi harian parkir melalui Katar (Kepala Pelataran) Dinas Perhubungan. Saya akan instruksikan seluruh jukir di Kota Surabaya untuk tidak setor,” tegasnya dengan nada tinggi.
Selain penindakan tipiring, persoalan atribut seperti rompi dan seragam resmi juga menjadi sorotan dalam aksi yang berlangsung cukup panas tersebut. Izul menilai masih banyak jukir di lapangan yang tidak dilengkapi atribut resmi akibat kelalaian Dishub Surabaya dalam memenuhi hak operasional para juru parkir. (Mul)











