Bangkalan, Potretrealita.com — Dugaan praktik tidak disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum pejabat Kelurahan Pejagan berinisial A, yang disebut-sebut hanya datang ke kantor untuk melakukan absensi, lalu pulang tanpa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, A disebut-sebut hanya datang untuk melakukan absensi, kemudian meninggalkan kantor tanpa melaksanakan tugas pelayanan maupun administrasi kelurahan. Dugaan ini bahkan memunculkan istilah keras di masyarakat, yakni “makan gaji buta”.
“Yang bersangkutan sering hanya absen, setelah itu pulang. Jarang terlihat bekerja atau melayani urusan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/01/2026).
Isu tersebut memicu kekecewaan warga, mengingat posisi A di kelurahan memiliki peran strategis dalam membantu lurah, khususnya dalam urusan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kalau benar seperti itu, ini sangat mencederai kepercayaan publik. ASN digaji dari uang rakyat, sudah seharusnya bekerja secara profesional,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, oknum pejabat Kelurahan Pejagan berinisial A belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui WhatsApp pribadinya belum membuahkan hasil.
Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan ketidakdisiplinan oknum pejabat Kelurahan Pejagan, Lurah Pejagan Abdul Aziz saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti informasi tersebut secara serius.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan mendalami terlebih dahulu persoalan ini. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi secara langsung,” ujar Abdul Aziz. Kamis, (15/01/2026).
Ia menegaskan, setiap aparatur di lingkungan Kelurahan Pejagan wajib bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mematuhi aturan disiplin yang berlaku.
“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Abdul Aziz juga menekankan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di Kelurahan Pejagan agar tetap berjalan optimal dan sesuai harapan masyarakat.
Publik mendesak agar Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Jika terbukti, sanksi tegas dinilai perlu dijatuhkan agar menjadi efek jera dan peringatan bagi ASN lainnya. (Red)











