Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 15 Jan 2026 09:52 WIB ·

Absensi Lalu Pulang? Oknum ASN Pejagan Dituding Langgar Disiplin


 Absensi Lalu Pulang? Oknum ASN Pejagan Dituding Langgar Disiplin Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com — Dugaan praktik tidak disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangkalan. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum pejabat Kelurahan Pejagan berinisial A, yang disebut-sebut hanya datang ke kantor untuk melakukan absensi, lalu pulang tanpa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, A disebut-sebut hanya datang untuk melakukan absensi, kemudian meninggalkan kantor tanpa melaksanakan tugas pelayanan maupun administrasi kelurahan. Dugaan ini bahkan memunculkan istilah keras di masyarakat, yakni “makan gaji buta”.

“Yang bersangkutan sering hanya absen, setelah itu pulang. Jarang terlihat bekerja atau melayani urusan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/01/2026).

Isu tersebut memicu kekecewaan warga, mengingat posisi A di kelurahan memiliki peran strategis dalam membantu lurah, khususnya dalam urusan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kalau benar seperti itu, ini sangat mencederai kepercayaan publik. ASN digaji dari uang rakyat, sudah seharusnya bekerja secara profesional,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum pejabat Kelurahan Pejagan berinisial A belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui WhatsApp pribadinya belum membuahkan hasil.

Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan ketidakdisiplinan oknum pejabat Kelurahan Pejagan, Lurah Pejagan Abdul Aziz saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti informasi tersebut secara serius.

“Terima kasih atas informasinya. Kami akan mendalami terlebih dahulu persoalan ini. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi secara langsung,” ujar Abdul Aziz. Kamis, (15/01/2026).

Ia menegaskan, setiap aparatur di lingkungan Kelurahan Pejagan wajib bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mematuhi aturan disiplin yang berlaku.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Abdul Aziz juga menekankan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di Kelurahan Pejagan agar tetap berjalan optimal dan sesuai harapan masyarakat.

Publik mendesak agar Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Jika terbukti, sanksi tegas dinilai perlu dijatuhkan agar menjadi efek jera dan peringatan bagi ASN lainnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sengketa Bisnis Gelap Berakhir Penyekapan, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

3 Maret 2026 - 20:11 WIB

Respons Cepat Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Truk Hilang di Mojokerto Ditemukan dalam Sejam di Surabaya

3 Maret 2026 - 13:25 WIB

Tiga Pemuda Diduga Mabuk dan Konsumsi Pil Koplo Bikin Onar di Pakal, Polisi Gerebek Penjual Miras di Manukan

3 Maret 2026 - 13:20 WIB

Racik dan Edarkan Bahan Peledak Saat Ramadan, Dua Pemuda Asal Waru Diamankan

3 Maret 2026 - 13:15 WIB

Polres Probolinggo Kota Optimalkan Satkamling Wujudkan Kamtibmas Kondusif

3 Maret 2026 - 13:09 WIB

Modus Ngaku dari Finance, Tiga Debt Collector Gasak Mitsubishi Pajero Sport di Sooko

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Trending di Kriminal
error: Content is protected !!