Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 11 Jan 2026 11:06 WIB ·

Nekat Curi Motor demi Susu Anak, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi


 Nekat Curi Motor demi Susu Anak, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com — Seorang pria di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, nekat mencuri sepeda motor milik pengunjung pasar di Pasar Tanah Merah. Aksi itu dilakukan lantaran pelaku mengaku tidak memiliki uang untuk membeli susu bagi anak kembarnya yang masih bayi.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan bahwa pelaku berinisial MN (40), warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di area parkir pasar setempat.

“Kejadiannya pagi. Motor yang diambil itu milik salah satu pengunjung pasar yang sedang berbelanja,” kata Hafid, Jumat.

Korban yang mendapati kendaraannya hilang langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan. Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendatangi kediamannya. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sepeda motor milik korban masih tersimpan di rumah pelaku.

“Saat kami tiba di rumahnya, kami temukan motor korban itu dan pelaku langsung kami amankan,” jelas Hafid.

Setelah ditangkap, MN hanya bisa tertunduk lesu. Di hadapan penyidik, ia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Aksi nekat itu dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki uang untuk membeli susu anak kembarnya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Hafid.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun atau pidana denda kategori 5. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Motor Hilang Kembali ke Pemilik, Ayu Bisa Tersenyum Lewat Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya

22 Januari 2026 - 17:31 WIB

Pasca Banjir, Mabes Polri Berikan Pendampingan Psikologis kepada Personel Polres Aceh Tamiang

22 Januari 2026 - 15:31 WIB

Polda Jatim Peringati Isra Mi’raj 1447 H untuk Perkuat Keimanan dan Pembinaan Personel

22 Januari 2026 - 15:21 WIB

Kombes Putu Kholis: Polresta Malang Kota Siap Menjadi Rumah bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

22 Januari 2026 - 15:14 WIB

Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah

22 Januari 2026 - 15:08 WIB

Diapresiasi LSM Trinusa, Klinik Bunda Maharani Siap Dukung Program BPJS Kesehatan di Sampang

22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!