Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Bangkalan · 11 Jan 2026 11:06 WIB ·

Nekat Curi Motor demi Susu Anak, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi


 Nekat Curi Motor demi Susu Anak, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi Perbesar

Bangkalan, Potretrealita.com — Seorang pria di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, nekat mencuri sepeda motor milik pengunjung pasar di Pasar Tanah Merah. Aksi itu dilakukan lantaran pelaku mengaku tidak memiliki uang untuk membeli susu bagi anak kembarnya yang masih bayi.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan bahwa pelaku berinisial MN (40), warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di area parkir pasar setempat.

“Kejadiannya pagi. Motor yang diambil itu milik salah satu pengunjung pasar yang sedang berbelanja,” kata Hafid, Jumat.

Korban yang mendapati kendaraannya hilang langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan. Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendatangi kediamannya. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sepeda motor milik korban masih tersimpan di rumah pelaku.

“Saat kami tiba di rumahnya, kami temukan motor korban itu dan pelaku langsung kami amankan,” jelas Hafid.

Setelah ditangkap, MN hanya bisa tertunduk lesu. Di hadapan penyidik, ia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Aksi nekat itu dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki uang untuk membeli susu anak kembarnya.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Hafid.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun atau pidana denda kategori 5. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heboh Isu Tangkap Lepas di Porong, Satreskoba Polresta Sidoarjo Beri Klarifikasi

1 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Persebaya Tundukkan Port FC 2-1, Bajul Ijo Juara Grup B dan Melaju ke Semifinal

1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Polsek Semampir Ajak LSM & Media Bersama Sosialisasikan Pentingnya Ketertiban Lalu Lintas

1 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Inovatif! Satlantas Polresta Sidoarjo Buka SIM Keliling 24 Jam, Berhadiah Sepeda Motor

31 Juli 2026 - 16:58 WIB

Jumat Berkah SINTORA NEWS dan ALDERA NEWS Salurkan 50 Paket Sembako serta Modal Usaha untuk Warga Kurang Mampu

31 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPAC Simokerto MADAS SEDARAH Bergabung dalam Aksi Damai, Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penganiayaan Anggota PSHT

31 Juli 2026 - 13:32 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!