Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Mojokerto · 10 Jan 2026 06:25 WIB ·

Dana BK Rp 424 Juta Belum Tuntas, Transparansi Proyek Desa Jatidukuh Dipertanyakan


 Dana BK Rp 424 Juta Belum Tuntas, Transparansi Proyek Desa Jatidukuh Dipertanyakan Perbesar

Mojokerto, Potretrealita.com – Diera digitalisasi yang serba canggih dan dapat di akses dengan mudah seperti saat ini, masih ada sebuah pemerintahan desa yang kepala desanya mengaku tidak tahu sistem administrasi di desanya. Terlebih, saat ini ada kegiatan pembangunan dimana sumber dananya berasal dari APBD yakni Bantuan Keuangan (BK)

Seperti diketahui bersama, saat ini Desa Jatidukuh, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto melaksanakan pembangunan gedung di area balai desa yang dananya berasal dari BK (bantuan keuangan) tahun 2025 sebesar Rp.424.000.000. Namun, hingga masuk tahun 2026, pembangunan tersebut belum selesai dan nampak masih berjalan.

Pada saat dikonfirmasi awak media cekpos pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2026, Zainal arifin selaku Kepala Desa (Kades) Jatidukuh mengaku tidak tau secara detail terkait siapa pemenang lelangnya dan kontrak kerjanya berapa lama.

Kades menambahkan bahwa selama ini apapun yang menyangkut pembangunan, dirinya selalu kalah dalam voting dengan pihak BPD, LPM dan beberapa kasun yang ada.

Seperti contoh yang terakhir ini, pada saat musdes, Kades mengisyaratkan bahwa dana sebaiknya buat bangun infrastruktur jalan yang ada di Dusun Seketi.

“Namun, lagi-lagi keputusan saya kalah dengan BPD dan LPM,” terangnya.

Begitu pula Ali, seseorang yang mengaku sebagai ketua TPK (tim pelaksana kerja) saat dikonfirmasi awak media juga tidak bisa menjawab siapa pemenang lelang dan berapa hari kontrak kerjanya.

“silahkan tanya pak Atris pemilik toko bangunan yang ada di Desa Tawar,” imbuhnya.

Dari pantauan dan pengamatan awak media, patut diduga banyak kejanggalan yang terjadi terutama mengenai bentuk transparansi keterbukaan informasi publik. Contohnya, bentuk papan proyek yang sangat jauh dari kualitas standar yang ada.

Dari papan proyek yang ada terlihat tidak ada keterangan dan tulisan yang menjelaskan siapa pelaksana kerjanya dan berapa lama masa kerjanya.

Tentunya, publik bertanya tanya ada apa dengan semua ini dan apa yang dilakukan pemerintah desa Jatidukuh. Diduga kuat, telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Dalam penjelasanya, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik, mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat dan mudah, serta menetapkan informasi yang dikecualikan (rahasia) secara ketat, dengan tujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara melalui pengelolaan informasi yang baik dan benar adanya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Motor Hilang Kembali ke Pemilik, Ayu Bisa Tersenyum Lewat Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya

22 Januari 2026 - 17:31 WIB

Pasca Banjir, Mabes Polri Berikan Pendampingan Psikologis kepada Personel Polres Aceh Tamiang

22 Januari 2026 - 15:31 WIB

Polda Jatim Peringati Isra Mi’raj 1447 H untuk Perkuat Keimanan dan Pembinaan Personel

22 Januari 2026 - 15:21 WIB

Kombes Putu Kholis: Polresta Malang Kota Siap Menjadi Rumah bagi Keluarga Korban Kanjuruhan

22 Januari 2026 - 15:14 WIB

Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah

22 Januari 2026 - 15:08 WIB

Diapresiasi LSM Trinusa, Klinik Bunda Maharani Siap Dukung Program BPJS Kesehatan di Sampang

22 Januari 2026 - 14:41 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!