Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Dprd · 6 Jan 2026 02:45 WIB ·

Madas *Madura Sedarah* Laporkan Akun @cakj1 ke Polda Jatim dan DPRD


 Madas *Madura Sedarah* Laporkan Akun @cakj1 ke Polda Jatim dan DPRD Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – Organisasi masyarakat (Ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) melaporkan pemilik akun @cakj1 di media sosial Instagram, TikTok dan YouTube ke Polda Jawa Timur berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (5/1/2026).

Perkara tersebut juga sudah terbit nomor laporan: LP/B/10/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Senin 5 Januari 2026. Dengan tuntutan Pasal 28 ayat 3 Undang-undang ITE.

Untuk diketahui akun media sosial @cakj1 tersebut merupakan milik Armuji Wakil Wali Kota Surabaya.

Muhammad Taufik Ketua Umum DPP Madas menjelaskan, pihaknya melaporkan salah satu unggahan di akun @cakj1 yang tayang pada 24 Desember 2025.

Selain akun medsos @cakj1, Taufik juga melaporkan beberapa akun lainnya terkait dengan dugaan hoax yang menyeret nama Madas.

Dugaan penyebaran video hoax tersebut, kata Taufik berujung dengan aksi aksi kerusuhan hingga perusakan di Kantor Madas pada Jumat (26/12/2025) silam.

“Ada dua hal yang kami laporkan. Yang pertama berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun Cak J1. Instagram, TikTok dan YouTube,” ujar Taufik saat ditemui di SPTK Polda Jatim.

“Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu,” sambung Taufik.

Taufik mengatakan, peristiwa perusakan kantornya pada 26 Desember 2025 kemarin sebagai tindakan premanisme. Oleh karena itu dia juga melaporkan tindakan ini dalam bentuk aduan ke Polda Jatim.

“Kami juga sudah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kapolda Jawa Timur untuk melakukan penindakan terhadap aksi premanisme,” ungkapnya.

Dalam pelaporan hari ini, Madas menyertakan empat barang bukti berupa elektronik ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut.

Selain melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Madas juga membuat aduan secara politik ke DPRD Surabaya berkaitan dengan sidak Armuji ke rumah nenek Elina Widjajanti. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Celurit 1,5 Meter Disiapkan untuk Tawuran, P.A.S. Berurusan dengan Polisi

16 September 2026 - 13:32 WIB

Polrestabes Surabaya Dalami Flyer Promosi Bernuansa Seragam Polri, Ternyata Dibuat dengan AI

16 September 2026 - 13:20 WIB

Jejak Peredaran Sabu di Surabaya: 65,51 Gram Disita, Pemasok Masuk DPO

16 September 2026 - 11:37 WIB

Pelapor Minta Kepastian Hukum, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Masuk Tahap Penyidikan

16 September 2026 - 11:14 WIB

APMP Jatim Segel Grahadi dan Bank Jatim Pusat, Dugaan Kredit Rp596 Miliar Jadi Sorotan

16 September 2026 - 06:38 WIB

Mesin Hampir Satu Ton Jadi Barang Bukti, Kuasa Hukum H. Utomo Pertanyakan Proses Penyidikan di Polresta Pati

16 September 2026 - 06:33 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!