Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 4 Jan 2026 10:35 WIB ·

Warga Pasuruan Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil, Pelaku Ngaku Anggota TNI Gunakan Bukti Transfer Palsu


 Warga Pasuruan Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil, Pelaku Ngaku Anggota TNI Gunakan Bukti Transfer Palsu Perbesar

Pasuruan, Potretrealita.com – Seorang warga Kabupaten Pasuruan, Jayudi (51), menjadi korban penipuan bermodus bukti transfer palsu saat menjual sebuah mobil Honda Brio. Pelaku diketahui mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di wilayah Surabaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (1/1/2026) di rumah korban yang beralamat di Desa Bajangan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu, korban menyerahkan satu unit mobil Honda Brio tahun 2016 warna abu-abu dengan nomor polisi N 1423 SK kepada pelaku setelah diperlihatkan bukti transfer senilai Rp86 juta.

Namun, setelah transaksi dilakukan, dana tersebut tidak kunjung masuk ke rekening korban. Ketika Jayudi mencoba mengecek ke mesin ATM, ia justru mendapati rekeningnya dalam kondisi terblokir. Sementara itu, mobil beserta surat-surat kendaraan sudah terlanjur dibawa oleh pelaku.

Tak berhenti di situ, pada keesokan harinya pelaku kembali menghubungi korban dengan dalih telah terjadi kelebihan transfer sebesar Rp6 juta dan meminta uang tersebut dikembalikan. Merasa curiga, korban kemudian melakukan konfirmasi ke pihak bank.

Hasil konfirmasi bank mengungkap bahwa rekening korban diblokir akibat adanya laporan palsu kehilangan buku tabungan dan kartu ATM atas nama korban. Diduga kuat, laporan tersebut dibuat oleh pelaku untuk memuluskan aksi penipuannya.

Akibat kejadian ini, Jayudi mengalami kerugian sekitar Rp92 juta, termasuk nilai kendaraan dan potensi kerugian lainnya.

Kasus dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, serta dokumen kendaraan yang berkaitan dengan kasus tersebut. (Mul)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolrestabes Surabaya Ungkap Alasan Mutasi Tujuh Anggota Satresnarkoba, Diduga Langgar SOP

2 November 2026 - 16:17 WIB

Audiensi Tanpa Kepala Dinkes, GASI Minta Proyek Pagar Labkesmas Sampang Diperiksa Menyeluruh

2 November 2026 - 16:10 WIB

Bawa Pisau dan Pistol Dompis, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Berburu Sasaran di Gresik

2 November 2026 - 16:01 WIB

Janji Pengembalian Tak Terpenuhi, Dugaan Penipuan Berkedok Pinjaman Jaminan Emas Dilaporkan ke Polisi

2 November 2026 - 09:03 WIB

Pendekatan Humanis, Satlantas Polres Gresik Beri Edukasi Safety Riding kepada Driver Ambulans Jawa-Madura-Bali

2 November 2026 - 04:04 WIB

Instruksi Berantas Bandar Narkoba Diuji, DPO Deholi di Bangkalan Belum Berhasil Diamankan

2 November 2026 - 03:02 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!