Rembang, Potretrealita.com – Menyikapi viralnya pemberitaan yang dinilai menyudutkan profesi advokat dan menyebut adanya dugaan pemerasan serta intimidasi terhadap pengusaha kafe, Advokat H. Achmad Faesol, S.H., menyatakan sikap tegas bahwa informasi tersebut sepenuhnya tidak benar. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu (31/12/2025).
Advokat yang akrab disapa H. Affa tersebut menjelaskan bahwa dirinya terlibat dalam pengawalan persoalan tersebut karena merupakan bagian dari tim advokat yang melayangkan somasi kepada sebuah kafe di wilayah Kecamatan Sarang yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang.
“Terkait pemberitaan yang menyebut adanya pemerasan terhadap pengusaha kafe dan intimidasi oleh oknum advokat, itu tidak benar. Menurut saya, pemberitaan tersebut kurang objektif dan terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan,” ujar H. Affa.
Ia memaparkan bahwa fakta sebenarnya, dirinya bersama tim advokat sowan ke salah satu tokoh agama di Kecamatan Sarang untuk meminta bantuan sekaligus diberikan kuasa dalam upaya menertibkan kafe-kafe ilegal atau yang tidak mematuhi aturan Perda Rembang.
Adapun somasi yang dilayangkan kepada pemilik kafe yang kini viral tersebut, lanjut H. Affa, bertujuan agar usaha yang dijalankan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mulai dari jam operasional, perizinan usaha, hingga ketentuan pemandu karaoke agar berbusana sopan sesuai norma.
“Dari somasi itu sebenarnya muncul kesepakatan antara tim advokat dan pengusaha kafe berinisial NHD untuk melakukan pembenahan usaha. Namun kenyataannya, justru NHD melaporkan tim advokat kami ke Polres Rembang,” ungkapnya.
H. Affa juga menegaskan bahwa dirinya merupakan putra asli Sarang dan merasa memiliki kewajiban moral untuk ikut menjaga wilayah tersebut. Ia menyebut, keterlibatan ulama dalam persoalan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
“Kalau mau normatif, semua kafe di wilayah Sarang harus tertib hukum. Jika tidak mau mengikuti aturan yang berlaku di Rembang, maka kami akan mendorong penuh Pemda Rembang untuk menutup kafe-kafe tersebut. Dan apabila laporan NHD terhadap tim advokat kami tidak dapat dibuktikan secara objektif di Polres Rembang, kami siap mengambil langkah hukum berupa laporan balik. Bukti-bukti kuat sudah kami kantongi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Rembang, Rachmad Nur Wahyudi atau yang akrab disapa Mamik, menyatakan dukungannya kepada H. Affa dan rekan-rekannya. Ia meminta agar kasus tersebut dikawal secara transparan dan terbuka.
“Ini menyangkut marwah seorang advokat yang merasa dilecehkan. Advokat itu sejajar kedudukannya dengan empat pilar penegak hukum. Sebelum bertindak, pasti sudah melalui kajian, tidak mungkin gegabah,” ujar Mamik.
Ia juga menyoroti mekanisme pelaporan yang dilakukan ke kepolisian. Menurutnya, apabila menyangkut dugaan pelanggaran oleh advokat, seharusnya terlebih dahulu dilaporkan ke Organisasi Advokat (OA) yang memiliki payung hukum sendiri, termasuk mekanisme sidang kode etik.
“Di sana ada aturan dan unsur-unsur yang bisa diuji. Jadi tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme etik,” pungkasnya. (Red)











