Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 29 Des 2025 11:32 WIB ·

Kasus Pengusiran Nenek Elina Memanas, Pembeli Tanah Digelandang ke Ditreskrimum Polda Jatim


 Kasus Pengusiran Nenek Elina Memanas, Pembeli Tanah Digelandang ke Ditreskrimum Polda Jatim Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Penanganan kasus dugaan pengusiran terhadap seorang lansia di Surabaya memasuki babak baru. Aparat kepolisian mengamankan Samuel Ardi Kristanto, pihak yang mengklaim sebagai pembeli tanah dan diduga terlibat langsung dalam pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri. Samuel dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025) siang dengan tangan terborgol.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Samuel dijemput oleh dua petugas kepolisian berpakaian sipil menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga berwarna hitam dengan nomor polisi L 1134 BAA. Ia tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur sekitar pukul 14.10 WIB dan langsung mendapat pengawalan ketat menuju ruang pemeriksaan.

Saat digiring petugas, Samuel terlihat berjalan cepat dengan kondisi tangan terborgol kabel tis berwarna oranye tebal di belakang punggung. Ia menundukkan kepala dan tidak memberikan sepatah kata pun meski sejumlah awak media mencoba meminta keterangan. Penampilannya sederhana, mengenakan kaus hijau, celana jeans biru, serta sandal putih.

Setibanya di dalam gedung, Samuel langsung dibawa menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, unit yang menangani perkara terkait perempuan, anak, dan kelompok rentan. Hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai status hukum Samuel maupun materi pemeriksaan yang tengah didalami penyidik.

Kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti yang berlokasi di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025 lalu. Pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.

Peristiwa itu menuai kecaman luas dari masyarakat karena melibatkan seorang lansia yang disebut-sebut diusir dari tempat tinggalnya sendiri. Kasus ini pun memicu keprihatinan publik sekaligus sorotan tajam terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap warga lanjut usia.

Kini, dengan diamankannya Samuel oleh aparat kepolisian, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang, terlebih terhadap kelompok rentan. (H. Niman)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo

15 Januari 2026 - 13:57 WIB

Absensi Lalu Pulang? Oknum ASN Pejagan Dituding Langgar Disiplin

15 Januari 2026 - 09:52 WIB

Panen Raya Pemasyarakatan 2025, Rutan Kelas I Surabaya Sumbang Lele untuk Korban Banjir Sumatra

15 Januari 2026 - 09:38 WIB

HUT ke-1 Kodim 0830/Surabaya, TNI–Polri–Pemkot dan Warga Gelar Kerja Bakti di Kapasan

15 Januari 2026 - 05:50 WIB

Duta Pemuda Pancasila Hadiri Sandor Kesenian Madura, Wujud Pelestarian Budaya di Tengah Masyarakat Perkotaan

15 Januari 2026 - 05:40 WIB

Soal Siswa Dipulangkan Hadiri Resepsi Guru, Kadisdik: Tidak Boleh Terulang!

14 Januari 2026 - 12:31 WIB

Trending di Bangkalan
error: Content is protected !!