Menu ✖

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Kriminal · 29 Des 2025 11:32 WIB ·

Kasus Pengusiran Nenek Elina Memanas, Pembeli Tanah Digelandang ke Ditreskrimum Polda Jatim


 Kasus Pengusiran Nenek Elina Memanas, Pembeli Tanah Digelandang ke Ditreskrimum Polda Jatim Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com — Penanganan kasus dugaan pengusiran terhadap seorang lansia di Surabaya memasuki babak baru. Aparat kepolisian mengamankan Samuel Ardi Kristanto, pihak yang mengklaim sebagai pembeli tanah dan diduga terlibat langsung dalam pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri. Samuel dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025) siang dengan tangan terborgol.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Samuel dijemput oleh dua petugas kepolisian berpakaian sipil menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga berwarna hitam dengan nomor polisi L 1134 BAA. Ia tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur sekitar pukul 14.10 WIB dan langsung mendapat pengawalan ketat menuju ruang pemeriksaan.

Saat digiring petugas, Samuel terlihat berjalan cepat dengan kondisi tangan terborgol kabel tis berwarna oranye tebal di belakang punggung. Ia menundukkan kepala dan tidak memberikan sepatah kata pun meski sejumlah awak media mencoba meminta keterangan. Penampilannya sederhana, mengenakan kaus hijau, celana jeans biru, serta sandal putih.

Setibanya di dalam gedung, Samuel langsung dibawa menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, unit yang menangani perkara terkait perempuan, anak, dan kelompok rentan. Hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai status hukum Samuel maupun materi pemeriksaan yang tengah didalami penyidik.

Kasus ini bermula dari dugaan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti yang berlokasi di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025 lalu. Pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut.

Peristiwa itu menuai kecaman luas dari masyarakat karena melibatkan seorang lansia yang disebut-sebut diusir dari tempat tinggalnya sendiri. Kasus ini pun memicu keprihatinan publik sekaligus sorotan tajam terhadap penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap warga lanjut usia.

Kini, dengan diamankannya Samuel oleh aparat kepolisian, publik menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan. Penanganan yang tegas dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang, terlebih terhadap kelompok rentan. (H. Niman)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Agenda APMP di Polda Jatim: Orasi, Dumas, dan Potong Tumpeng

16 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Ribuan Jamaah Padati Gresik Bersholawat, Bupati dan Forkopimda Hadir Bersama Ulama Terkemuka

15 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Viral Video Pengamanan 7 Orang di Probolinggo, Polisi Tegaskan Dugaan Perampokan dan Pemerasan Belum Terbukti

15 Oktober 2026 - 12:55 WIB

LSM Trinusa Desak Kejagung Periksa Wali Kota Bekasi dalam Dugaan Skandal Migas Rp2 Triliun

15 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Polres Gresik Bongkar Sindikat Pemerasan Berkedok Pinjol Fiktif, Korban Diancam Pakai Foto Porno

15 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Polda Jatim dan Tim Gabungan Gerebek Jalan Kunti Surabaya, Sejumlah Orang Diamankan Terkait Dugaan Narkoba

14 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Trending di Narkoba
error: Content is protected !!