Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Hukum · 12 Nov 2025 11:07 WIB ·

Edarkan Sabu, Seorang Petani Berakhir Dibalik Jeruji Besi


 Edarkan Sabu, Seorang Petani Berakhir Dibalik Jeruji Besi Perbesar

Pasuruan, potretrealita.com – Seorang pria berinisial CO asal Dsn. Dayurejo, Ds/Kel. Dayurejo, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 05.30 WIB, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Bukan tanpa alasan CO ditangkap oleh polisi. Selain berprofesi sebagai petani, pria 51 tahun tersebut berprofeai ganda sebagai seorang pengedar narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menerangkan bahwa, pelaku mengakui sebagai pengedar sabu dan mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial IO.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 poket kantong plastik berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat total 7,432 (tujuh koma empat tiga dua) gram. Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa, sebuah timbangan elektrik warna silver, sebuah scrop terbuat dari sedotan, 1 bendel klip kosong, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 15.000.000, sebuah dompet warna kuning dan sebuah Handphone,” terang Iptu Yoyok.

“Sedangkan untuk pemasoknya sabu terhadap CO yang berinisial IO, sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dilakukan pengejaran,” lanjut Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Keberhasilan penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial CO tersebut, tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melapor kepda pihak kepolisian.

“Alhamdulilah masyarakat Kabupaten Pasuruan berperan aktif membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba sangatlah penting untuk masa depan Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.

“Untuk pria berinisial CO yang berhasil kami tangkap, karena barang buktinya lebih dari 5 gram, maka kami terapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu. (Sy41)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Begal Bermodus Konten, Geng Remaja Bersenjata Tajam di Surabaya Ditangkap Polisi

16 Desember 2025 - 14:55 WIB

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja Rumahan Berkedok Greenhouse, 110 Batang dan 5,3 Kg Disita

16 Desember 2025 - 14:48 WIB

Jelang Nataru 2025–2026, Satlantas Polres Gresik Survei dan Tandai Jalan Rusak di Jalur Utara

16 Desember 2025 - 12:29 WIB

Wakapolri Dorong Perwira Polri Adaptif dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat

16 Desember 2025 - 12:23 WIB

Posko Tanggap Bencana Polresta Malang Kota Resmi Beroperasi 24 Jam

15 Desember 2025 - 23:22 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Kampung Apom, Perkuat Kepercayaan Masyarakat Papua Pegunungan

15 Desember 2025 - 17:22 WIB

Trending di Nasional
error: Content is protected !!