Menu

Mode Gelap
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Dengar Aspirasi Warga Tanah Kali Kedinding Saat Jum’at Curhat Tim Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Temuan Granat Nanas Di Desa Talkandang Situbondo Patroli Samapta Berbagi Bantu 20 Sak Semen Untuk Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo 950 Personel Gabungan Diterjunkan, Polrestabes Surabaya Amankan Demo Ojol Berkas Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Masuk Kejari, L-KPK Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Nasional · 7 Nov 2025 03:48 WIB ·

Perda Surabaya Soal Jam Operasional Pasar Dikeluhkan Pedagang Buah: “Kami Rugi, Buah Cepat Busuk”


 Perda Surabaya Soal Jam Operasional Pasar Dikeluhkan Pedagang Buah: “Kami Rugi, Buah Cepat Busuk” Perbesar

Surabaya, Potretrealita.com – 6 November 2025. Para pedagang buah di kawasan Jl. Dupak Rukun, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya, menyampaikan keluhan terkait aturan jam operasional pasar buah yang diberlakukan sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya pada tahun 2023. Aturan tersebut dinilai memberatkan para pedagang karena membatasi jam buka dan tutup pasar, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian berupa buah-buahan yang rusak atau membusuk.

Menurut keterangan para pedagang yang dihimpun oleh awak media, ketentuan jam operasional yang ditetapkan pemerintah mengharuskan mereka menutup lapak pada waktu tertentu yang dinilai kurang tepat bagi kondisi penjualan buah yang cepat mengalami penurunan kualitas. Mereka menganggap aturan tersebut kurang berpihak kepada pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari hasil penjualan buah segar setiap harinya.

“Kalau ditutup terlalu cepat, buah banyak yang nggak laku. Besoknya sudah mulai layu dan busuk, kami rugi,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebut namanya.

Para pedagang berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat meninjau ulang aturan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan dan karakteristik dagangan berupa bahan makanan yang mudah rusak.

Selain itu, mereka juga meminta adanya dialog langsung antara pemerintah dan perwakilan pedagang agar aspirasi mereka bisa didengar dan dicarikan solusi yang adil. Hingga saat ini, para pedagang terus berupaya tetap berjualan dengan mematuhi aturan yang berlaku, meski harus menanggung risiko lebih besar terhadap stok buah dagangan yang belum terjual.

Keluhan ini menjadi catatan bagi pemerintah untuk menyeimbangkan penerapan regulasi dengan keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang turut menggerakkan roda ekonomi lokal di Kota Surabaya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejanggalan Surat Tanah Pesisir di Sampang, PJ Kades Sejati Diduga Langgar Kewenangan

17 Desember 2025 - 06:32 WIB

Begal Bermodus Konten, Geng Remaja Bersenjata Tajam di Surabaya Ditangkap Polisi

16 Desember 2025 - 14:55 WIB

Polres Jombang Bongkar Budidaya Ganja Rumahan Berkedok Greenhouse, 110 Batang dan 5,3 Kg Disita

16 Desember 2025 - 14:48 WIB

Jelang Nataru 2025–2026, Satlantas Polres Gresik Survei dan Tandai Jalan Rusak di Jalur Utara

16 Desember 2025 - 12:29 WIB

Wakapolri Dorong Perwira Polri Adaptif dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat

16 Desember 2025 - 12:23 WIB

Posko Tanggap Bencana Polresta Malang Kota Resmi Beroperasi 24 Jam

15 Desember 2025 - 23:22 WIB

Trending di Bencana
error: Content is protected !!